Example floating
Berita

Dugaan Pungli di SPBU Boddia Takalar Mencuat, Pengendara Thunder Mengaku Dipungut Rp100 Ribu per Bulan

×

Dugaan Pungli di SPBU Boddia Takalar Mencuat, Pengendara Thunder Mengaku Dipungut Rp100 Ribu per Bulan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli di SPBU Boddia Takalar Mencuat, Pengendara Thunder Mengaku Dipungut Rp100 Ribu per Bulan
Dugaan Pungli di SPBU Boddia Takalar Mencuat, Pengendara Thunder Mengaku Dipungut Rp100 Ribu per Bulan

faktual.net,Takalar,Sulsel – Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) di SPBU Pertamina 74.92205, Jalan Poros Galesong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan. Pada Senin (19/10/2026) 

Seorang konsumen mengaku harus menanggung pungutan tambahan setiap kali mengisi BBM jenis Pertalite, bahkan diduga dibebani pembayaran rutin sebesar Rp100.000 per bulan.

Jika pengakuan ini terbukti benar, praktik tersebut bukan sekadar persoalan biaya tambahan, melainkan dugaan penyimpangan pelayanan yang berpotensi merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU.

Korban berinisial DG, pengguna sepeda motor Suzuki Thunder dengan kapasitas tangki 17 liter, mengungkapkan pengalaman yang dinilainya sangat memberatkan. 

Ia mengaku dikenakan biaya tambahan sebesar Rp3.000 hingga Rp4.000 setiap kali mengisi Pertalite.

Tak berhenti di situ, DG juga mengaku dimintai uang sebesar Rp100.000 per bulan dengan alasan kapasitas tangki motornya terlalu besar.

Kepada Faktual.Net Takalar, DG menyampaikan keberatannya atas pungutan yang menurut pengakuannya terus berulang.

“Motor saya Thunder 17 liter, tapi setiap isi Pertalite selalu dikenakan biaya Rp3.000 sampai Rp4.000. Ditambah lagi dimintai Rp100.000 per bulan dengan dalih kapasitas tangki terlalu besar. Ini pungli!” tegas DG dengan nada kesal.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apa dasar hukum dan aturan resmi yang digunakan untuk menarik biaya tambahan tersebut? Siapa yang menetapkan pungutan itu, ke mana uangnya disetorkan, dan apakah pihak manajemen SPBU mengetahui praktik tersebut?

Apabila pungutan itu benar dilakukan tanpa dasar dan kewenangan yang sah, konsumen berhak mempertanyakan legalitasnya.

Kapasitas tangki kendaraan semestinya tidak dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan secara sepihak tanpa landasan aturan yang jelas.

Persoalan ini juga menuntut transparansi. Konsumen berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai setiap biaya yang dibebankan saat mengakses layanan SPBU, terlebih jika pungutan tersebut dilakukan berulang kali dan disebut-sebut berlaku setiap bulan.

Baca Juga :  Busrah Abdullah Sebut Keputusan Mendagri Ilegal, Publik Pertanyakan Dasar Hukum dan Kapasitasnya

Dugaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan. Manajemen SPBU 74.92205 Boddia dan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi perlu segera turun tangan untuk memastikan kebenaran pengakuan konsumen tersebut.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, termasuk menelusuri siapa yang meminta uang, dasar penarikan biaya, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat instruksi atau kebijakan internal yang melatarbelakanginya.

Jika terbukti ada pungutan tidak resmi, tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku harus dijatuhkan. Jangan sampai konsumen justru menjadi pihak yang terus menanggung beban akibat praktik yang tidak transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Pertamina 74.92205 Boddia belum berhasil dikonfirmasi. Oleh karena itu, kebenaran pengakuan DG dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Tim Faktual.Net Takalar akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak manajemen SPBU maupun Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.

Aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan menindaklanjuti laporan atau bukti yang tersedia apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan bertanya-tanya, sementara dugaan pungutan terus membayangi pelayanan BBM. 

Jika praktik ini benar terjadi, harus ada pertanggungjawaban. 

Jika terdapat penjelasan atau dasar aturan yang sah, pihak SPBU wajib menyampaikannya secara terbuka.

Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan dalam pelayanan publik. Dugaan ini harus diusut secara objektif agar hak konsumen terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU tetap terjaga.

Reporter : Asman

Tanggapi Berita Ini