faktual.net,Gowa,Sulsel — Pernyataan Busrah Abdullah di media sosial yang menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa sebagai tindakan ilegal secara hukum menjadi sorotan. Minggu (18/10/2026)
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan Busrah untuk menyimpulkan bahwa keputusan pemerintah tersebut bertentangan dengan hukum.
Sebagaimana diberitakan LintasKabar pada 16 Oktober 2026, Busrah Abdullah menyoroti pemberhentian Husniah Talenrang ketika proses hukum masih menjadi perhatian. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Mendagri dalam mengambil keputusan tersebut.
Pernyataan itu perlu ditempatkan sebagai pandangan Busrah Abdullah yang masih memerlukan penjelasan mengenai argumentasi dan dasar hukum yang mendasarinya.
Sebab, menyebut suatu keputusan pemerintah ilegal merupakan klaim yang harus dapat diuji berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik Pertanyakan Kapasitas Busrah Abdullah.
Pernyataan Busrah Abdullah tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa kapasitas Busrah Abdullah sehingga menyimpulkan keputusan Mendagri ilegal secara hukum, dan apa dasar hukum yang digunakannya?
Apakah kesimpulan tersebut didasarkan pada kajian hukum, dokumen resmi, pendapat ahli hukum administrasi negara, atau merupakan pandangan pribadinya terhadap persoalan tersebut?
Pertanyaan ini bukan bermaksud membatasi hak Busrah untuk menyampaikan pendapat.
Namun, ketika seseorang menyampaikan kesimpulan hukum mengenai keputusan pemerintah, publik berhak meminta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Busrah perlu menjelaskan secara terbuka ketentuan perundang-undangan mana yang dianggap dilanggar, bagian mana dari keputusan Mendagri yang dipersoalkan, serta apa argumentasi yang mendasari pernyataannya.
Sebut Keputusan Mendagri Ilegal, Apa Dasar Hukumnya?
Polemik ini semakin menarik perhatian karena pernyataan tersebut menyangkut keputusan pemerintah mengenai jabatan kepala daerah.
Dalam hukum administrasi negara, penilaian terhadap suatu keputusan pemerintahan perlu mempertimbangkan kewenangan pejabat yang menerbitkannya, prosedur penerbitan, substansi keputusan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pernyataan bahwa keputusan Mendagri ilegal tidak cukup hanya disampaikan melalui media sosial. Klaim tersebut perlu disertai argumentasi yang jelas agar masyarakat dapat memahami persoalan yang sebenarnya.
Jika Busrah Abdullah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyebut keputusan tersebut ilegal, publik tentu berhak mengetahui dan memeriksa dasar argumentasinya.
Sebaliknya, sebelum seluruh dokumen dan ketentuan hukum terkait diperiksa, pernyataan tersebut juga tidak dapat langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Pemberhentian Husniah Talenrang Menjadi Pokok Persoalan
Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa merupakan persoalan yang perlu dipahami berdasarkan dokumen keputusan pemerintah dan putusan pengadilan.
Perlu ditegaskan bahwa keberadaan proses hukum atau upaya hukum lanjutan tidak dengan sendirinya membuktikan suatu keputusan pemerintah ilegal.
Penilaiannya bergantung pada ketentuan yang berlaku dan status hukum perkara yang bersangkutan.
Klaim Pengerahan Massa Juga Perlu Diperjelas.
Selain menyebut keputusan Mendagri ilegal, Busrah Abdullah juga menjadi sorotan terkait pernyataannya mengenai kesiapan menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menolak keputusan tersebut.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lain di tengah masyarakat: apakah rencana pengerahan massa tersebut merupakan keputusan organisasi atau kelompok tertentu, atau merupakan pernyataan pribadi Busrah Abdullah?
Masyarakat Gowa memiliki hak untuk menentukan sikapnya masing-masing.
Pernyataan seorang tokoh tidak serta-merta mewakili pandangan seluruh masyarakat.
Jika rencana demonstrasi tersebut benar-benar akan dilaksanakan, publik berhak mengetahui tujuan aksi, tuntutan yang akan disampaikan, serta dasar argumentasi yang melatarbelakanginya.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Gowa Berhak Mendapatkan Penjelasan
Polemik ini bukan semata-mata persoalan siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan, melainkan mengenai dasar hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Busrah Abdullah diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai kapasitasnya dalam menyatakan keputusan Mendagri ilegal, dasar hukum yang digunakan, serta alasan penolakannya terhadap keputusan tersebut.
Di sisi lain, pihak pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar penerbitan keputusan agar masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh.
Masyarakat Gowa tidak seharusnya hanya disuguhi pernyataan yang saling bertentangan tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen yang menjadi pokok persoalan.
Pada akhirnya, setiap klaim mengenai legalitas keputusan pemerintah harus diuji berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pendapat atau pernyataan di media sosial.
Reporter : Sattu













