Example floating
Berita

LSM PERAK Kecam Manuver Busrah Abdullah Usul PAW 5 Anggota DPRD Gowa: Bentuk Pembungkaman dan Pembelaan Korupsi!

×

LSM PERAK Kecam Manuver Busrah Abdullah Usul PAW 5 Anggota DPRD Gowa: Bentuk Pembungkaman dan Pembelaan Korupsi!

Sebarkan artikel ini
LSM PERAK Kecam Manuver Busrah Abdullah Usul PAW 5 Anggota DPRD Gowa: Bentuk Pembungkaman dan Pembelaan Korupsi!
LSM PERAK Kecam Manuver Busrah Abdullah Usul PAW 5 Anggota DPRD Gowa: Bentuk Pembungkaman dan Pembelaan Korupsi!

faktual.net,Gowa,Sulsel – Langkah politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN), Busrah Abdullah, yang mengusulkan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima legislator PAN di DPRD Gowa memicu kritik pedas. Manuver tersebut dinilai sebagai bentuk kepanikan politik dan upaya nyata dalam membungkam fungsi pengawasan wakil rakyat demi melindungi mantan bupati yang bermasalah dengan hukum.

Sebelumnya, beredar kabar dari internal partai yang menyebut lima anggota fraksi PAN diusulkan untuk di-PAW karena dituduh membangkang. Dosa kelima legislator tersebut adalah karena bersikap objektif dan ikut menandatangani rekomendasi Pansus Hak Angket yang berujung pada pemakzulan Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai Bupati Gowa.

Menyikapi fenomena tersebut, Ketua DPD LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa, Muhammad Taufan Yunus, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan Busrah Abdullah dan menganggap usulan PAW tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Butta Gowa. 

“Apa yang dilakukan oleh Busrah Abdullah ini adalah contoh arogansi politik yang keliru. Lima anggota DPRD Gowa dari PAN itu justru menjalankan sumpah jabatan mereka untuk membela hak-hak rakyat, bukan pembela buta terhadap sesama kader partai yang tersangkut kasus hukum,” tegas Taufan Yunus, Senin (19/10/2026).

Taufan menjelaskan bahwa anggota DPRD dilindungi oleh hak imunitas konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ketika Pansus Hak Angket menemukan adanya dugaan korupsi  pungli perizinan PBG di Dinas Perkimtan, maka kewajiban setiap anggota dewan—tanpa memandang warna partai—adalah mengusutnya sampai tuntas.

Baca Juga :  Aktivitas PETI di Desa Malenggang, Sekayam, Diduga Semakin Marak, APH Diminta Segera Bertindak

LSM PERAK menilai ancaman PAW ini sengaja diembuskan ke media untuk mengalihkan isu utama dari rentetan status tersangka korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang saat ini melilit mantan bupati di Kortas Tipikor Mabes Polri.

“Publik harus cerdas melihat ini. Ini adalah upaya cuci tangan dan intimidasi politik. Jangan sampai mekanisme PAW disalahgunakan untuk menghukum kader yang jujur dan berintegritas. Jika partai justru memecat kader yang mendukung pemberantasan korupsi, maka partai itu sendiri yang akan dihukum oleh rakyat pada pemilu mendatang,” lanjut Taufan.

Lebih lanjut, Taufan mengingatkan pihak Busrah Abdullah bahwa gertakan politik berupa usulan PAW sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan SK Mendagri ataupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/UP/2026 yang telah inkrah.

“Nasi sudah menjadi bubur. Pemakzulan HT itu sah demi hukum dan konstitusi. Langkah Plt Bupati Darmaswangsyah Muin untuk memulihkan pemerintahan dan membersihkan pungli di Gowa tidak akan goyah hanya karena adanya konflik internal partai. Kami minta para elit politik menyudahi drama ini dan membiarkan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi,” pungkas Muhammad Taufan Yunus.

(Tim Redaksi)

Tanggapi Berita Ini