Example floating
Berita

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Periksa Dinas Kehutanan Sulsel, Dugaan Pembiaran Perambahan Hutan Lindung di Gowa Harus Diusut!

×

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Periksa Dinas Kehutanan Sulsel, Dugaan Pembiaran Perambahan Hutan Lindung di Gowa Harus Diusut!

Sebarkan artikel ini
DPP LSM Gempa lndonesia Desak Aparat Periksa Dinas Kehutanan Sulsel, Dugaan Pembiaran Perambahan Hutan Lindung di Gowa Harus Diusut!
DPP LSM Gempa lndonesia Desak Aparat Periksa Dinas Kehutanan Sulsel, Dugaan Pembiaran Perambahan Hutan Lindung di Gowa Harus Diusut!

faktual.net,Gowa,Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa pejabat dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pembiaran kawasan hutan lindung di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, yang diduga telah dimanfaatkan menjadi lahan perkebunan oleh masyarakat. 

Amiruddin menyebut nama Haji Marang, Haji Dadang, Haji Ancu,Haji Lira Serta Mahmuddin yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bina’arung, Desa Berutallasa. Mereka harus dimintai keterangan karena melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan dari instansi berwenang bahkan Haji Marang diduga mengalihkan /menjual kawasan hutan lindung kepada Haji Dadang, Haji Anci dan Haji Lira.

Menurut Amiruddin, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Kawasan hutan lindung telah dialihfungsikan menjadi kebun dan berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan dari Dinas Kehutanan sebagai instansi yang berwenang 

“Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa pejabat dinas yang membidangi kehutanan di Sulawesi Selatan dan petugas Polisi Kehutanan yang bertugas di wilayah Kecamatan Biringbulu. Mengapa dugaan perambahan hutan lindung ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun? Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan,” tegas Amiruddin.

Dugaan Pembiaran dan Potensi Persekongkolan Harus Diusut

Amiruddin juga meminta penyidik menelusuri dugaan adanya pembiaran, bahkan dugaan persekongkolan antara oknum petugas Polisi Kehutanan dengan pihak-pihak yang diduga menggarap kawasan hutan lindung.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak.

Menurutnya, jika ditemukan bukti adanya petugas yang sengaja membiarkan pelanggaran atau menyalahgunakan kewenangannya, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat kecil ditindak ketika membuka lahan, sementara dugaan penguasaan kawasan hutan lindung oleh pihak-pihak tertentu justru berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan yang jelas. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Amiruddin.

Hutan Lindung Borong Mampua hingga Borongmecce dan Kampung Beru Terancam Habis di Babat.

DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti dugaan kerusakan kawasan hutan lindung Borong Mampua,Borongmecce hingga wilayah Kampung Beru. Amiruddin menduga tidak adanya penindakan yang tegas terhadap aktivitas pembukaan lahan telah menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa kawasan tersebut bebas digarap.

Akibatnya, menurut informasi yang diterima pihaknya, pembukaan lahan diduga meluas dan melibatkan masyarakat lainnya. Kondisi ini perlu segera diperiksa agar kerusakan hutan tidak semakin meluas.

Amiruddin menilai, dugaan tersebut dampaknya bukan hanya menyangkut pelanggaran tata kelola kawasan hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis hutan lindung, meningkatkan risiko erosi dan longsor, serta mengancam kelestarian lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Karena itu, ia meminta instansi kehutanan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual kawasan, status hukumnya, serta pihak-pihak yang melakukan aktivitas di dalamnya.

Minta Tapal Batas Hutan Lindung Dikembalikan

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak pemerintah dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan serta penegasan kembali tapal batas kawasan hutan lindung di tiga wilayah, yakni:

Baca Juga :  Terungkap! Gudang Fortress di Jalan Sultan Alauddin Makassar Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

1. Dusun Bina’arung, Desa Berutallasa.

2. Dusun Bungasunggu.

3. Dusun Kampung Beru.

Menurut Amiruddin, penegasan batas kawasan sangat penting untuk menghindari sengketa, mencegah penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan status kawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola tanah kawasan hutan Lindung. 

“Kami meminta tapal batas hutan lindung dikembalikan dan ditegaskan sesuai peta serta dokumen penetapan kawasan yang sah. Pemerintah harus turun langsung, memasang atau memperbaiki tanda batas semula dan menjelaskan kepada masyarakat mana tanah yang masuk kawasan hutan lindung dan mana yang berada di luar kawasan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat setempat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam penetapan batas kawasan.

Fakta, Dugaan, dan Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia

Fakta yang perlu diverifikasi:

– Lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, termasuk kawasan yang disebut sebagai hutan lindung Borong Mampua dan wilayah Kampung Beru.

– Perlu dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status kawasan, kondisi tutupan hutan, aktivitas perkebunan, serta batas resmi kawasan hutan lindung.

Dugaan yang harus diusut:

– Dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung sebagai kebun selama beberapa tahun oleh pihak-pihak yang disebutkan.

– Dugaan pembiaran oleh petugas yang memiliki tanggung jawab pengawasan kehutanan.

– Dugaan persekongkolan antara oknum petugas kehutanan dan pihak yang diduga menggarap kawasan hutan lindung.

Seluruh dugaan tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini bukan pernyataan bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia:

1. Meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat dinas yang membidangi kehutanan di Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Meminta pemeriksaan terhadap petugas Polisi Kehutanan yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah Kecamatan Biringbulu.

3. Mendesak penyelidikan terhadap dugaan perambahan hutan lindung di wilayah Bina’arung, Borong Mampua, Bungasunggu, dan Kampung Beru.

4. Meminta penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan kawasan hutan.

5. Mendesak verifikasi dan penegasan kembali tapal batas kawasan hutan lindung berdasarkan dokumen resmi.

6. Meminta penghentian aktivitas yang terbukti melanggar hukum serta pemulihan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup: Jangan Biarkan Hutan Lindung Kehilangan Fungsinya

Amiruddin menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mendorong pengawasan terhadap dugaan kerusakan kawasan hutan lindung di Kabupaten Gowa. Ia meminta pemerintah tidak menunggu sampai kerusakan semakin parah baru melakukan tindakan.

“Tujuan kami bukan menghakimi seseorang, melainkan meminta negara hadir melindungi kawasan hutan lindung dan memastikan aparat menjalankan kewajibannya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika ada petugas yang terbukti melakukan pembiaran atau bersekongkol, proses juga sesuai ketentuan. Hutan lindung adalah aset lingkungan yang harus dijaga, bukan dibiarkan rusak tanpa kejelasan,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini