Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan eksekusi terhadap dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S. bin Ibrahim dalam perkara tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tanggal 8 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Berdasarkan siaran pers Kejari Gowa, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana JKN yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp3.377.592.797 atau sekitar Rp3,37 miliar.
MA BATALKAN PUTUSAN BEBAS
Perjalanan perkara ini sempat menghadapi tantangan setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan bebas pada 23 April 2026.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak menghentikan upaya hukumnya. Kejari Gowa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa, membatalkan putusan bebas Nomor 128/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, serta menyatakan dr. Suryadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
PIDANA PENJARA DAN UANG PENGGANTI
Dalam amar putusan kasasi yang dikutip dalam siaran pers Kejari Gowa, terdakwa dijatuhi pidana:
Pidana penjara selama 2 tahun.
Denda Rp50 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar.
Uang pengganti Rp398.930.578, dengan ketentuan sesuai amar putusan apabila kewajiban tersebut tidak dibayar.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sesuai putusan.
Kejari Gowa menyatakan bahwa eksekusi dilakukan dengan menyerahkan terpidana ke rumah tahanan untuk menjalani pidana penjara serta melaksanakan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
PENANGANAN PERKARA JKN KEMBALI DIKEMBANGKAN
Tidak berhenti pada eksekusi terpidana, Kejari Gowa juga menyatakan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf.
Pengembangan tersebut dilakukan dengan mendalami fakta-fakta persidangan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara penggunaan dana JKN periode 2018 hingga Juli 2023.
Dalam siaran persnya, Kejari Gowa menyebut telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 10 April 2026 dan surat perintah penyelidikan lanjutan pada 11 September 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan apakah masih terdapat dugaan penyimpangan lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI DAN KETUNTASAN
Perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana dalam sektor pelayanan kesehatan. Karena itu, pengembangan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik tentu berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu terpidana apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain. Namun, setiap pihak yang diduga terkait tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejari Gowa menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan kolaborasi dan integritas dari awal hingga akhir. Institusi tersebut juga menyatakan bahwa upaya mencari kebenaran akan terus dilakukan selama masih tersedia ruang hukum dan didukung pembuktian yang sah.
Faktual.net akan terus memantau perkembangan pengusutan perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf, termasuk langkah Kejari Gowa dalam menindaklanjuti fakta persidangan dan mengungkap dugaan penyimpangan lainnya.
Editor : Enhal Abidin Penaklukh













