Example floating
Hukum

Final, DPP Nasdem Cabut KTA dan Pecat La Ode Tariala dari Partai

×

Final, DPP Nasdem Cabut KTA dan Pecat La Ode Tariala dari Partai

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Kendari, Sultra. Setelah polemik yang berkepanjangan terkait upaya mempertahankan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra), akhirnya Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala resmi dipecat dari Partai NasDem. DPP Partai Nasdem melakukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai kader Partai Nasdem dan memecatnya. Pemecatan La Ode Tariala didasarkan pada surat keputusan (SK) yang bernomor: 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026.

DPW Partai Nasdem melalui Sekretarisnya yakni Tahir La Kimi menyerahkan surat pemecatan tersebut ke Wakil Ketua DPRD Sultra La Ode Freby Rifai pada Senin siang, 26/10/2026. Kehadiran Tahir La Kimi di gedung DPRD Sultra bersama dengan Juru Bicara DPW Nasdem Sultra yakni Muttaqin Sidiq.

Kepada media, Muttaqin Sidiq mengatakan bahwa pihaknya membawa dua surat dari DPP Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh, satunya berisi pencabutan kartu tanda anggota (KTA) dan satunya lagi berisi pergantian antar waktu (PAW) La Ode Tariala.

Pria yang pernah menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Konawe tersebut dengan tegas meminta kepada pimpinan DPRD Sultra agar memproses surat tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan karena surat tersebut ada batas waktunya.

Baca Juga :  Setahun Lebih Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Tanete Riattang Belum Jelas, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik

“Di DPRD, 7 hari paling lama batas waktu surat harus diproses dan diserahkan ke KPU Provinsi Sultra. Selanjutnya di KPU Provinsi Sultra juga kami minta serius menanggapi ini karena ada batas waktu yakni selama 5 hari untuk mengeluarkan daftar perolehan suara terbanyak kedua yang kemudian akan menjadi PAW La Ode Tariala” jelasnya.

Ketika ditanya terkait, La Ode Tariala yang dimungkinkan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem, Muttaqin Sidik mengatakan silahkan saja karena yang bersangkutan memiliki hak untuk hal tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa Partai Nasdem tentu memiliki mekanisme untuk menerima gugatan di Mahkamah Partai sesuai AD/ART organisasi, bahwa seseorang bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Partai apabila yang bersangkutan adalah kader partai, dan seseorang dikatakan kader partai apabila memiliki KTA partai.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini