Example floating
Berita

PTSL Kauman dan Kasepuhan Dipungut Rp500 Ribu: Jika SKB Hanya Rp150 Ribu, Untuk Apa Selisihnya?

×

PTSL Kauman dan Kasepuhan Dipungut Rp500 Ribu: Jika SKB Hanya Rp150 Ribu, Untuk Apa Selisihnya?

Sebarkan artikel ini
Kantor Kelurahan Kauman
Kantor Kelurahan Kauman

Faktual.Net, Batang, Jateng – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya memberikan kemudahan kepada masyarakat justru menyisakan tanda tanya. Di Kelurahan Kauman dan Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, muncul informasi adanya pungutan hingga Rp500 ribu kepada masyarakat peserta PTSL.

Nominal tersebut menjadi sorotan karena pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pembiayaan persiapan PTSL melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dengan besaran biaya yang dalam kategori wilayah tertentu ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Pertanyaannya sederhana: Jika ketentuan biaya persiapan PTSL sebesar Rp150 ribu, lalu atas dasar apa masyarakat diminta membayar Rp500 ribu?

Kepala Kelurahan Kauman, Arif Rahman Suryandaru, saat dikonfirmasi Kamis (8/10/2026), jika uang Rp500 ribu disebut bukan sebagai biaya sertifikasi PTSL.

Menurutnya, uang tersebut merupakan biaya kegiatan pra-PTSL dan telah melalui kesepakatan dengan masyarakat.

“Biaya tersebut untuk pra-PTSL dan sudah berdasarkan kesepakatan warga,” demikian keterangan Lurah Kauman.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru. Apa saja kegiatan yang dimaksud sebagai pra-PTSL? Berapa rincian biayanya? Dan apakah seluruh komponen biaya tersebut memang dapat dibebankan kepada peserta PTSL?

Jika masyarakat membayar Rp500 ribu, sementara ketentuan SKB tiga menteri menetapkan biaya persiapan PTSL sebesar Rp150 ribu untuk kategori wilayah yang bersangkutan, terdapat selisih Rp350 ribu.

Selisih tersebut tentu membutuhkan penjelasan. Persoalan ini ternyata tidak hanya ditemukan di Kelurahan Kauman.

Baca Juga :  Pemkab Takalar Diduga Intimidasi Jurnalis, Minta Berita Kapolda Sulsel Tidak Disambut Bupati Segera Dihapus

Informasi serupa juga mencuat di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, di mana peserta PTSL juga disebut dikenai biaya sebesar Rp500 ribu.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas pertanyaan mengenai satu kelurahan. Perlu dilihat apakah terdapat pola penetapan biaya yang sama di sejumlah wilayah dalam pelaksanaan PTSL.

Apalagi, PTSL merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, serta masyarakat.

Karena itu, standar pembiayaan dan mekanisme pemungutan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan seragam.

Alasan bahwa biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan warga juga perlu diuji secara administratif.

Publik berhak mengetahui apakah kesepakatan tersebut benar-benar dituangkan dalam berita acara resmi, kapan dilakukan, siapa saja yang hadir, bagaimana proses pengambilan keputusan, serta apakah masyarakat diberikan informasi mengenai ketentuan biaya PTSL yang telah ditetapkan pemerintah.

Yang tidak kalah penting, perlu diketahui pula siapa yang menerima dana tersebut dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Sebab, ketika dana masyarakat dikumpulkan dengan jumlah yang cukup besar, transparansi menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

PTSL pada dasarnya merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, jangan sampai program yang dirancang untuk membantu masyarakat justru menimbulkan beban biaya yang tidak dipahami secara jelas oleh peserta.

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini