faktual.net,Bima.— Sekretaris Jenderal DPD Sulawesi Selatan Gerakan Revolusi Hukum (GRH), Mulyadin, menyampaikan sikap tegas terkait perjuangan masyarakat Tanjung Baru, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yang menginginkan pemekaran wilayah menjadi desa tersendiri.
Menurut Mulyadin pada Kamis (8/10/2026), perjuangan masyarakat Tanjung Baru bukan sekadar euforia pemekaran, melainkan bagian dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, efektif, dan merata.
Ia menilai kondisi wilayah, jumlah penduduk, serta rentang kendali pelayanan menjadi alasan penting untuk mempercepat proses penataan desa.
“Perjuangan Tanjung Baru bukan euforia. Ini adalah kebutuhan objektif masyarakat. Ketika rentang kendali pelayanan terlalu jauh dan pembangunan belum merata, pemekaran desa harus dilihat sebagai salah satu instrumen untuk mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat,” ujar Mulyadin.
GRH Soroti Aspek Hukum
Mulyadin mengatakan pihaknya telah melakukan telaah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan dan pembentukan desa.
Ia menegaskan bahwa proses pemekaran desa harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, termasuk verifikasi persyaratan serta tahapan pembentukan desa persiapan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bima perlu memberikan kepastian terhadap aspirasi masyarakat Tanjung Baru dengan melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh persyaratan yang telah diajukan.
“Apabila seluruh persyaratan dan tahapan administratif telah terpenuhi, prosesnya jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apa saja yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Tanjung Baru Dinilai Strategis
GRH Sulsel menilai pemekaran Tanjung Baru memiliki arti strategis bagi perkembangan wilayah Kecamatan Monta.
Menurut Mulyadin, apabila pembentukan Desa Tanjung Baru dapat direalisasikan sesuai ketentuan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak terhadap masyarakat setempat, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bima.
Ia menyebut perjuangan tersebut juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap pengembangan wilayah Kecamatan Monta, termasuk wacana pemekaran Kecamatan Monta Selatan atau Kecamatan Wisata.
“Kalau proses ini dapat diwujudkan melalui mekanisme hukum yang benar, manfaatnya bukan hanya dirasakan masyarakat Tanjung Baru. Ini juga menjadi bagian dari upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
GRH Sampaikan Tiga Sikap
Atas dasar itu, GRH Sulsel menyampaikan sejumlah sikap kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima.
Pertama, GRH mendesak Bupati Bima bersama perangkat daerah terkait untuk segera melakukan verifikasi dan menindaklanjuti usulan pembentukan Desa Persiapan Tanjung Baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, GRH meminta DPRD Kabupaten Bima menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penataan desa dan memastikan aspirasi masyarakat Tanjung Baru mendapatkan tindak lanjut yang transparan dan terukur.
Ketiga, GRH menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan administratif kepada lembaga yang berwenang apabila terdapat dugaan bahwa proses pelayanan atau tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat tidak berjalan sesuai ketentuan.
Mulyadin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam proses pemerintahan.
“Kami tidak ingin mendahului kewenangan pemerintah daerah. Tetapi kami juga tidak ingin aspirasi masyarakat dibiarkan tanpa kepastian. Jika memang memenuhi persyaratan, proses harus berjalan. Jika ada kekurangan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa yang harus dipenuhi masyarakat,” ujarnya.
“Bima Bermartabat Harus Dirasakan Masyarakat”
Mulyadin menilai slogan “Bima Bermartabat” semestinya diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk dalam hal pemerataan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.
“Bima Bermartabat harus dapat dirasakan sampai ke masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Ukurannya bukan hanya slogan, tetapi bagaimana negara hadir memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan berkeadilan,” pungkasnya.
GRH Sulsel menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Tanjung Baru melalui jalur konstitusional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Tanjung Baru harus mendapatkan kepastian. Wujudkan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai aturan.”
Reporter : Sattu













