faktual.net, Jakarta. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menanti langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti dugaan perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon pada Kamis, (8/10/2026).
Ketua Umum DPP RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa pemanggilan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, oleh KPK merupakan langkah yang tepat sebagai bagian dari proses hukum. Namun, menurut Jeannie, langkah tersebut belum cukup apabila belum diikuti dengan tindakan hukum lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK merupakan langkah yang tepat, tetapi belum merupakan langkah yang benar-benar menjawab harapan masyarakat. Jika dari proses hukum ditemukan bukti yang cukup, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jeannie Latumahina.
Jeannie menyatakan, RPA Indonesia meminta KPK tidak berhenti pada pemanggilan, tetapi berani menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan transparan. RPA Indonesia juga meminta agar Nusron Wahid serta pihak-pihak di jajaran komisaris dan direksi PT Summarecon yang berdasarkan bukti hukum dinilai terlibat, diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk apabila memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Jeannie, KPK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk memberantas korupsi. Karena itu, KPK harus menunjukkan independensi, ketegasan, dan keberanian dalam menangani setiap perkara tanpa pandang bulu.
“KPK harus menjadi dirinya sendiri. Supremasi hukum harus ditegakkan di Indonesia. KPK tidak boleh terpengaruh ataupun dipengaruhi oleh intimidasi dari siapa pun dan apa pun latar belakangnya. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Jeannie juga menyoroti ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemanggilan KPK pada 7 Oktober 2026. RPA Indonesia meminta KPK mengambil langkah sesuai kewenangan hukum apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
“Jika seseorang telah dipanggil secara sah oleh KPK dan tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, KPK harus mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. Jangan sampai kewibawaan lembaga penegak hukum dipertanyakan masyarakat,” ujar Jeannie.
Ia menegaskan bahwa keberanian KPK seharusnya ditunjukkan dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi, bukan kepada RPA INDONESIA sebagai bagian dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka didepan gedung Merah Putih KPK pada 6 Oktober 2026 dari pkl 10.00 Wib – 17.00 Wib.
“Jangan hanya tegas terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi didepan gedung Merah Putih KPK. Dimana ada oknum yang berupaya menyeret perempuan dan menghentikan demo yang dilakukan oleh RPA INDONESIA. KPK harus menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut dugaan korupsi berdasarkan bukti dan laporan masyarakat. RPA Indonesia hadir menyuarakan kepentingan masyarakat, khususnya perempuan yang merasa kehilangan hak atas tanah dan hak warisnya mestinya diterima dengan baik. RPA INDONESIA tidak akan mundur dan tidak akan takut, tetap berjuang bersama rakyat kecil sampai kasus ini tuntas ,” tegas Jeannie.
RPA Indonesia, lanjut Jeannie, akan terus mengawal proses tersebut dan menanti langkah nyata KPK. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
“Inilah saatnya RPA Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia menanti ketegasan KPK. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan. KPK harus bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berani mengusut setiap dugaan korupsi berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” pungkas Jeannie Latumahina.
Red/JS













