faktual.net,Jeneponto,Sulsel — Dugaan adanya temuan terkait pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025 kembali mendapat sorotan masyarakat. Pada minggu (14/9/2026)
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah. Masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya penelusuran dan klarifikasi secara terbuka.
Masyarakat juga mendesak DPW KPK Independen Kontrol Publik Sulawesi Selatan agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas sesuai fungsi kontrol sosial terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Jeneponto.
Publik berharap lembaga kontrol masyarakat tersebut dapat melakukan penelusuran terhadap dokumen, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban anggaran makan dan minum selama periode 2022–2025.
“Kalau memang ada dugaan temuan atau penyimpangan, harus segera ditelusuri. Jangan sampai penggunaan uang rakyat tidak mendapatkan pengawasan yang serius,” ujar salah seorang masyarakat.
Menurut masyarakat, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif untuk mengetahui apakah seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kerugian negara/daerah, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi maupun pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik.
DPW KPK Independen Kontrol Publik Sulawesi Selatan diminta jangan tutup mata. Masyarakat berharap lembaga tersebut segera mengambil langkah konkret dengan mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan, kemudian mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap dugaan persoalan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Kabupaten Jeneponto tersebut.
Reporter : Sattu













