Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Inkrah Tapi Belum Dieksekusi: Ada Apa dengan Putusan Korupsi JKN di Gowa?

×

Inkrah Tapi Belum Dieksekusi: Ada Apa dengan Putusan Korupsi JKN di Gowa?

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Putusan perkara korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kini publik menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Gowa: segera mengeksekusi tiga terpidana.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dinilai menjadi ujian konkret bagi Kejari Gowa dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang tegas, berintegritas, adil, dan tidak berhenti pada seremoni.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Kabag Hukum TRC Media Faktual.net, Asywar, S.ST., S.H., mempertanyakan lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana, padahal putusan perkara tersebut telah inkrah.

“Putusannya sudah inkrah. Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi. Masyarakat menunggu keberanian Kajari Gowa mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana JKN,” tegas Asywar.

Menurut Asywar, dana JKN berkaitan langsung dengan hak pelayanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Karena itu, perkara tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Tiga Anak muda menginformasikan perkembangan Pendaftaran Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat

“Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi tumpukan berkas. Negara harus hadir melalui eksekusi yang nyata. Hari Lahir Kejaksaan ke-81 harus menjadi momentum pembuktian bahwa hukum berlaku untuk siapa pun dan tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.

Asywar juga mendesak Kejari Gowa untuk membuka secara transparan kepada publik mengenai jadwal dan tahapan eksekusi. Menurutnya, keterbukaan penting agar tidak muncul spekulasi maupun kecurigaan bahwa perkara korupsi tersebut sengaja dibiarkan tanpa kepastian.

Selain eksekusi, TRC Media Faktual.net meminta Kejari Gowa mendalami kembali setiap fakta persidangan, khususnya apabila terdapat dugaan aliran dana atau keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

“Jika ada fakta persidangan yang mengarah kepada pihak lain, maka wajib didalami berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan hanya berhenti pada tiga terpidana jika masih ada fakta yang harus dibuka terang-benderang,” pungkas Asywar.

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini