Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Opini

Cacat Prosedur Penyitaan Tanpa Putusan dan Tumpang Tindih Wewenang

×

Cacat Prosedur Penyitaan Tanpa Putusan dan Tumpang Tindih Wewenang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPI (Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta)

Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Selasa, 1 September 2026 – Beradasarkan pertanyaan klien dengan permasalahan yang sedang dihadapi : “Apakah diperbolehkan PN Cibinong mengeluarkan penetapan sita tanpa sidang dan tanpa putusan perkara?’

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Jawaban yang diberikan adalah: “Tidak diperbolehkan dan cacat hukum prosedur hukum,”


Penyitaan harta benda dalam perkara perdata tidak boleh dijatuhkan semata atas permohonan sepihak tanpa pemeriksaan kedua belah pihak, tanpa sidang, dan tanpa dasar putusan pokok perkara yang jelas. Terlebih lagi, objek yang dimintakan sita sudah menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Bogor lebih dulu, sehingga Pengadilan Negeri Cibinong seharusnya menolak permohonan demi asas kewenangan mutlak pengadilan yang lebih dulu menerima perkara. Izin sita yang dikeluarkan tanpa memeriksa status perkara yang sudah berjalan di pengadilan lain adalah penetapan yang keliru dan dapat dibatalkan.

Lalu menyambung pertanyaan kedua: “Apakah boleh penyitaan dilaksanakan oleh Polresta Bogor Kota, bukan oleh petugas Pengadilan Negeri Cibinong?”

Jawabannya jelas tidak sesuai ketentuan hukum. Mengapa?
Berdasarkan Pasal 361 Hukum Acara Perdata (HIR/RBg), pelaksanaan penyitaan dalam perkara perdata adalah wewenang dan tugas resmi Juru Sita Pengadilan Negeri yang mengeluarkan penetapan. Polisi bukan pelaksana sita perdata. Keterlibatan Polresta Bogor Kota dalam melaksanakan sita atas dasar penetapan PN Cibinong adalah penyalahgunaan kewenangan dan tidak memiliki landasan hukum acara perdata. Polisi hanya boleh membantu menjaga ketertiban umum jika diminta secara resmi oleh pengadilan, bukan menggantikan peran Juru Sita pengadilan.

Maka pernyataan yang paling penting disampaikan klien: “Ke mana kita dapat melaporkan permasalahan ini?”

Terkait Pelanggaran Oleh Pengadilan Negeri Cibinong

1. Pengadilan Tinggi Bandung di Bidang Pengawasan

Ajukan keberatan dan permohonan pemeriksaan atas kelalaian serta penyalahgunaan wewenang Ketua PN Cibinong karena menerbitkan penetapan yang bertentangan dengan asas kewenangan pengadilan.

2. Komisi Yudisial Republik Indonesia

Laporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim: menerbitkan penetapan sita tanpa memeriksa fakta hukum, melanggar asas kewenangan mutlak, serta merugikan hak pihak lain.

3. Mahkamah Agung RI – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Minta pembatalan penetapan sita yang cacat yurisdiksi dan pelanggaran prosedur hukum acara perdata.

Terkait Pelaksanaan Sita oleh Polresta Bogor Kota

1. Inspektorat Daerah Polda Jawa Barat / Propam Polda Jawa Barat

Laporkan penyalahgunaan fungsi kepolisian untuk melaksanakan tindakan perdata yang bukan wewenangnya.

2. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat / Kejaksaan Negeri Cibinong & Bogor

Mintakan pengawasan atas penggunaan penetapan pengadilan yang cacat hukum serta pelaksanaan yang melanggar prosedur.

3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang polisi berlanjut dan merugikan hak dasar warga negara.

Prinsip Dasar Kewenangan Pengadilan

Asas hukum acara perdata yang tidak dapat ditawar: perkara tanah mengikuti lokasi tanah, dan pengadilan yang lebih dulu menerima perkara berwenang mutlak memeriksanya. PN Bogor sudah menerima dan memeriksa perkara sejak 5 Mei 2026. PN Cibinong tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk mengeluarkan ketetapan apa pun atas objek yang sama. Melakukan hal itu berarti melampaui batas wewenang (ultra vires).

Syarat Penyitaan yang Benar

Penyitaan hanya boleh diputus setelah:

1. Memeriksa kedua belah pihak;

2. Memastikan tidak ada perkara lain yang sedang berjalan atas objek yang sama;

3. Menimbang kerugian yang akan diderita pihak lain;

4. Berdasarkan dasar hukum yang jelas.

5. Tanpa sidang, tanpa putusan pokok, dan melupakan perkara yang sudah ada, penetapan sita itu lahir cacat sejak awal.

Batas Wewenang Polisi dalam Perkara Perdata

Polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menindak pidana. Tidak ada aturan yang memberi hak polisi melaksanakan penyitaan harta sengketa perdata.

Jika polisi melakukannya, itu adalah tindakan yang tidak beralas hukum dan dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika merugikan.

Solusi dan Langkah Hukum Berurutan

Langkah Pertama: Ajukan Keberatan dan Permohonan Pencabutan Segera

Kirimkan surat resmi sekaligus permohonan pencabutan penetapan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan alasan jelas: kewenangan tidak ada, perkara sama sudah di PN Bogor, diterbitkan tanpa sidang, tanpa putusan pokok. Lampirkan bukti surat gugatan dan nomor perkara PN Bogor.

Langkah Kedua:
Minta Penghentian Pelaksanaan Kepada Polresta Bogor Kota

Sampaikan secara tertulis kepada Kapolresta Bogor Kota: penetapan sita cacat wewenang, polisi tidak berhak melaksanakannya, hentikan semua tindakan pengamanan atau penguasaan fisik tanah segera. Jika tetap dipaksakan, itu adalah tindakan melawan hukum.

Langkah Ketiga: Ajukan Ke Pengadilan Tinggi Bandung

Jika PN Cibinong diam saja atau menolak, ajukan permohonan pembatalan penetapan sita ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai pengawas langsung pengadilan di bawahnya.

Langkah Keempat: Laporkan Pelanggaran Kewenangan & Etika

Sampaikan laporan secara berurutan ke Komisi Yudisial atas kelalaian hakim PN Cibinong, serta ke Propam/Polda Jawa Barat atas pelaksanaan sita yang melanggar wewenang kepolisian.

Langkah Kelima: Lindungi Status Penguasaan Sampai Putusan Akhir

Minta agar tanah tetap dalam keadaan apa adanya, tidak boleh dialihkan, dipasang batas paksa, dikuasai sepihak, sampai PN Bogor memutus perkara secara berkekuatan hukum tetap. Sampaikan hal ini juga ke BPN agar tidak melayani pemecahan atau peralihan sertifikat atas tanah yang sedang bersengketa.

YANG HARUS DIPERHATIKAN

“Pengadilan tidak boleh mengeluarkan sita tanpa dasar yang sah, tanpa sidang, dan menimpa objek yang sudah diperkarakan di pengadilan lain. Polisi tidak boleh menjadi pelaksana sita perdata. Keduanya melanggar batas wewenang, melanggar prosedur hukum, dan merampas hak pembelaan warga negara. Penetapan semacam ini harus dicabut; pelaksanaannya harus dihentikan seketika. Hukum tidak boleh memihak pada yang lebih cepat mengambil tindakan, melainkan berpihak pada yang benar dan prosedurnya sah.”

Jalan hukum masih terbuka lebar. Lakukan langkah-langkah di atas secara tertulis, berkas tercatat masuk, dan jangan biarkan pelanggaran prosedur menjadi kenyataan yang merugikan hak Anda.

#No Viral No Justice #Viral for Justice #Viral to Justice

 

 

Tanggapi Berita Ini