Faktual.Net,Palu,Sulawesi Tegah – Indonesia telah 81 tahun merdeka. Namun pertanyaan yang harus terus diajukan bukan hanya apakah bangsa ini telah merdeka dari penjajahan, melainkan apakah seluruh rakyat telah merasakan kemerdekaan dalam arti yang sesungguhnya? Sebab kemerdekaan tidak berhenti pada bendera, lagu kebangsaan dan seremoni. Kemerdekaan seharusnya hadir dalam bentuk keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan kesempatan yang setara, termasuk bagi rakyat yang hidup jauh dari pusat kekuasaan.
Saya telah belasan tahun menjalani profesi sebagai advokat atau pengacara. Jauh sebelumnya, saya juga belasan tahun menjadi wartawan. Dua profesi itu membuat saya melihat Indonesia dari dekat, bukan hanya dari angka dan laporan. Sebagai wartawan, saya belajar mendengar suara masyarakat dan mengungkap persoalan yang sering tidak sampai ke pusat kekuasaan. Sebagai advokat, saya berhadapan dengan masyarakat yang mencari keadilan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Dari perjalanan itu saya belajar bahwa kemerdekaan akan kehilangan makna jika keadilan hanya mudah ditemukan oleh mereka yang mempunyai uang, jabatan dan akses kekuasaan.
Indonesia Timur tidak boleh dipandang hanya sebagai wilayah yang jauh secara geografis. Di sana ada rakyat yang sama-sama memiliki hak konstitusional sebagai warga negara. Tetapi ketimpangan pembangunan, kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, lapangan kerja, serta akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan yang harus dijawab secara serius. Jarak dari Jakarta tidak boleh menjadi jarak dari keadilan.
Data BPS menunjukkan kesenjangan kemiskinan yang tajam. Pada Maret 2025, tingkat kemiskinan nasional berada pada 8,47 persen. Papua Pegunungan mencapai 30,03 persen, Papua 19,16 persen, Papua Tengah 28,90 persen, Papua Barat 21,10 persen, dan Papua Barat Daya sekitar 17 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan ekonomi belum dirasakan secara merata. Di balik setiap persentase ada manusia, keluarga dan anak-anak yang sedang memperjuangkan kehidupan.
Ketimpangan juga terlihat dalam kualitas pembangunan manusia. Ketika akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan infrastruktur berbeda jauh antara satu wilayah dengan wilayah lain, maka negara harus bertanya: apakah pembangunan telah benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat? Kemerdekaan tidak boleh hanya terasa kuat di pusat-pusat pertumbuhan, sementara daerah yang kaya sumber daya justru menyaksikan rakyatnya hidup dalam keterbatasan.
Aceh memberikan pelajaran bahwa ketimpangan, rasa tidak adil dan hilangnya kepercayaan dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar. Konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun akhirnya berakhir melalui MoU Helsinki 2005. Jalan menuju perdamaian menunjukkan bahwa kekuatan negara bukan hanya terletak pada senjata dan kewenangan, tetapi juga pada kemampuan negara mendengar, berdialog dan menghadirkan keadilan.
Papua memberikan pelajaran yang belum selesai. Konflik bersenjata, kekerasan, persoalan HAM, ketimpangan pembangunan dan kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan. Negara harus hadir dengan hukum yang adil dan pembangunan yang dirasakan rakyat. Keamanan tanpa keadilan hanya menghasilkan ketenangan sementara; keadilan yang dirasakan rakyat menghasilkan kepercayaan.
Karena itu, kritik dari daerah tidak boleh selalu dibaca sebagai ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Aspirasi adalah bagian dari kehidupan bernegara. Yang harus dilawan adalah kekerasan dan pelanggaran hukum, bukan suara rakyat yang menuntut hak. Negara yang kuat tidak takut mendengar jeritan rakyatnya sendiri.
Masalah Indonesia Timur juga harus dilihat dari perspektif hukum. Konstitusi menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Artinya, orang yang hidup di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, atau wilayah lain mempunyai hak konstitusional yang sama dengan warga negara di Jakarta. Hukum tidak mengenal kelas geografis.
Namun dalam kenyataan, akses terhadap keadilan sering kali dipengaruhi oleh jarak, biaya, informasi, kualitas pendampingan hukum dan kemampuan masyarakat mengakses institusi negara. Di sinilah negara harus hadir. Sebab equality before the law tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah dalam buku hukum. Ia harus menjadi pengalaman nyata masyarakat.
Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Kepada rakyat biasa maupun pejabat. Kepada orang miskin maupun orang kaya. Kepada masyarakat di pelosok maupun mereka yang berada di pusat kekuasaan. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada yang kuat.
Hukum juga bukan alat kekuasaan. Hukum adalah pembatas kekuasaan. Ketika hukum digunakan untuk membungkam kritik, melindungi kepentingan tertentu atau menekan masyarakat yang menuntut hak, maka hukum telah kehilangan fungsi dasarnya sebagai instrumen keadilan.
Data World Justice Project Rule of Law Index 2025 menempatkan Indonesia pada peringkat 69 dari 143 negara. Skor Criminal Justice Indonesia hanya 0,38, Civil Justice 0,47, Fundamental Rights 0,47, dan Absence of Corruption 0,42. Angka tersebut harus menjadi bahan introspeksi. Negara hukum tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang, tetapi dari seberapa jauh rakyat merasakan keadilan.
Dalam konteks ini, advokat memiliki posisi penting. UU Nomor 18 Tahun 2003 menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Bagi saya, kebebasan advokat bukan kemewahan profesi. Ia adalah kewajiban moral untuk berdiri ketika masyarakat tidak mampu berdiri sendiri menghadapi kekuasaan.
Belasan tahun menjadi wartawan mengajarkan saya untuk mendengar suara rakyat. Belasan tahun menjadi advokat mengajarkan saya untuk memperjuangkan suara itu melalui hukum. Karena itu, perjuangan keadilan tidak boleh berhenti pada pemberitaan atau kritik. Ketidakadilan harus diuji dengan hukum, dibuktikan dengan fakta, dan dilawan dengan keberanian.
Advokat bukan pembela kesalahan. Advokat adalah pembela hak. Membela hak bukan berarti membenarkan perbuatan seseorang. Membela berarti memastikan setiap orang mendapatkan proses hukum yang adil, tanpa diskriminasi dan tanpa tekanan kekuasaan.
Kemerdekaan Indonesia akan semakin bermakna ketika rakyat di Indonesia Timur tidak lagi merasa berada di pinggir perhatian negara. Ketika anak-anak Papua memperoleh pendidikan yang layak. Ketika masyarakat Maluku mendapatkan akses ekonomi yang adil. Ketika rakyat Nusa Tenggara memperoleh pelayanan publik yang setara. Ketika masyarakat Sulawesi dan daerah lainnya merasakan bahwa hukum benar-benar hadir untuk mereka.
Sebab Indonesia tidak boleh hanya merdeka secara politik, tetapi tertinggal dalam keadilan sosial.
Kita tidak boleh membangun Indonesia dengan dua wajah: satu wajah yang maju dan sejahtera di pusat-pusat kekuasaan, sementara wajah lainnya masih menanggung kemiskinan, keterbatasan dan ketidakadilan di daerah.
Kemerdekaan harus dirasakan sampai ke desa, pulau-pulau kecil, wilayah perbatasan dan pelosok Indonesia Timur. Jarak geografis tidak boleh menjadi jarak keadilan.
Setelah belasan tahun menjadi wartawan dan kemudian belasan tahun menjadi advokat, saya semakin percaya bahwa perjuangan kemerdekaan belum selesai. Bukan karena Indonesia masih dijajah bangsa lain, tetapi karena kita masih harus memastikan bahwa rakyat merdeka dari kemiskinan, ketakutan, ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat berani berbicara tanpa takut, memperoleh hukum yang adil tanpa melihat siapa dirinya, mendapatkan pelayanan negara tanpa membedakan tempat tinggalnya, dan memiliki kesempatan hidup yang layak tanpa harus lahir di pusat kekuasaan.
Indonesia Timur tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka membutuhkan keadilan, kesempatan dan kesetaraan.
Dan negara harus menjawab jeritan itu bukan dengan pidato, melainkan dengan kebijakan, pembangunan, perlindungan hak dan penegakan hukum yang nyata.
Sebab pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan. Kemerdekaan adalah ketika setiap warga negara merasakan bahwa negara hadir untuk melindungi, hukum hadir untuk menegakkan keadilan, dan kekuasaan hadir untuk melayani, bukan menguasai.
Hukum harus berdiri. Keadilan harus ditegakkan. Semua orang harus setara di hadapan hukum. Dan Indonesia Timur tidak boleh terus menjerit dalam negara yang mengaku telah merdeka.
Penulis:Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Advokat | Editor: Handri.














