BERAU — Sidang kedua perkara praperadilan yang diajukan Djamaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026), menguji sejumlah aspek penting dalam proses hukum yang dijalani pemohon.
Perkara dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tnr tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Dalam persidangan, kuasa hukum Djamaluddin, Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. dan Edi Setiadi, S.H., M.H., Ahli Kehutanan Dicecar soal APL dan Penerapan UU P3H.
Keterangan ahli menjadi salah satu bagian penting karena perkara tersebut berkaitan dengan status dan tata guna lahan yang menjadi objek penyidikan.
Dalam pemeriksaan ahli, kuasa hukum menyoroti penerapan Pasal 12 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang disebut menjadi salah satu dasar sangkaan terhadap Djamaluddin.
Salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan substansi Pasal 12 UU P3H, khususnya mengenai perbuatan yang menjadi objek pengaturan dalam ketentuan tersebut.
Kuasa hukum juga mempertanyakan pemahaman ahli mengenai putusan Mahkamah Konstitusi serta makna perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum pidana, perdata, tata negara maupun hukum kehutanan.
Pertanyaan tersebut diarahkan untuk menguji apakah perbuatan yang disangkakan kepada Djamaluddin telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga mempertanyakan pernyataan mengenai tindakan penebangan pohon sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya ketika lokasi yang dimaksud berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Status lahan menjadi salah satu titik sentral dalam pemeriksaan.
Kuasa hukum berpandangan, penerapan ketentuan pidana dalam UU P3H harus terlebih dahulu dikaitkan dengan status kawasan tempat perbuatan yang dituduhkan terjadi.
Sebab, apabila berdasarkan dokumen dan peta resmi lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, maka ketentuan UU P3H dapat menjadi bagian yang relevan untuk diuji.
Sebaliknya, apabila lokasi tersebut secara hukum berstatus APL, maka penerapan pasal-pasal tertentu dalam UU P3H menjadi persoalan yang menurut Pemohon harus diperiksa secara lebih mendalam.
Perdebatan mengenai status lahan tersebut menjadi penting karena locus delicti atau lokasi terjadinya perbuatan dapat menentukan ketentuan hukum yang relevan untuk diterapkan.
Karena itu, keterangan ahli kehutanan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tata guna kawasan, status lahan, serta dasar pemetaan yang digunakan pemerintah.
Dalam persidangan, hakim turut mengajukan pertanyaan kepada ahli mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang telah memiliki izin, tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pertanyaan hakim tersebut pada pokoknya menguji apakah kondisi tersebut dapat langsung dikenakan sanksi pidana.
Ahli menjelaskan bahwa apabila izin telah dimiliki, tetapi kewajiban pembayaran PNBP belum dipenuhi, persoalan tersebut masuk dalam ranah administratif.
Keterangan ini menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam persidangan karena menyangkut batas antara pelanggaran administratif dan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Putusan MK Turut Disorot
Kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 dalam pemeriksaan ahli.
Putusan tersebut dikaitkan Pemohon dengan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat yang hidup secara tradisional dalam konteks tertentu, termasuk pemanfaatan hasil hutan serta pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalil tersebut kemudian dikaitkan dengan posisi masyarakat atau petani tradisional yang mengelola lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bukan semata-mata untuk kepentingan komersial.
Menurut Pemohon, aspek tersebut penting dipertimbangkan dalam melihat penerapan ketentuan pidana terhadap masyarakat yang secara faktual mengelola atau membuka lahan.
Namun, apakah kondisi tersebut relevan dan dapat menghapus atau mempengaruhi pertanggungjawaban pidana tetap menjadi persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penyitaan Dipersoalkan
Selain memperdebatkan status lahan, Pemohon juga mempersoalkan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka serta pelaksanaan upaya paksa.
Kuasa hukum meminta hakim menguji apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari aspek prosedural maupun dasar hukum.
Penyitaan juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Menurut Pemohon, setiap tindakan upaya paksa harus memiliki dasar hukum serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan, kuasa hukum turut menyoroti belum dihadirkannya ahli hukum pidana.
Menurut mereka, keterangan ahli kehutanan diperlukan untuk menjelaskan status kawasan dan tata guna lahan. Sementara untuk menguji konstruksi tindak pidana, termasuk pemenuhan unsur delik dan penerapan ketentuan pidana terhadap perbuatan yang disangkakan, diperlukan pula perspektif ahli hukum pidana.
Pemohon Minta Seluruh Tindakan Hukum Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, Pemohon meminta PN Tanjung Redeb mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Pemohon meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/58/VIII/RES.5.6/2026/Reskrim tanggal 4 Agustus 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pemohon juga meminta Surat Ketetapan Nomor S.Tap/58/VIII/RES.5.6/2026/Reskrim tanggal 4 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Hal serupa dimohonkan terhadap Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/49/VIII/RES 5.6/2026/Reskrim tanggal 5 Agustus 2026.
Selain itu, Pemohon meminta seluruh tindakan penyitaan dinyatakan tidak sah, penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah menurut hukum, serta barang-barang yang telah disita dikembalikan.
Pemohon juga meminta hakim memerintahkan pembebasan Djamaluddin dari tahanan sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dalam petitum lainnya, Pemohon meminta Termohon menghentikan penyidikan apabila dasar penyidikan bertumpu pada dugaan tindak pidana perusakan hutan di lokasi yang menurut dalil Pemohon merupakan wilayah APL.
Menunggu Putusan Hakim
Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara praperadilan Djamaluddin tidak hanya berkaitan dengan persoalan status lahan, tetapi juga menyentuh aspek hukum acara pidana, konstruksi unsur tindak pidana kehutanan dan keabsahan upaya paksa.
Di satu sisi, status APL atau kawasan hutan menjadi persoalan penting untuk menentukan relevansi penerapan UU P3H. Di sisi lain, hakim juga harus menilai aspek formil dan materiil dari tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka serta melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan.
Seluruh dalil mengenai status lahan, penerapan Pasal 12 juncto Pasal 82 UU P3H, Putusan MK, maupun keabsahan tindakan penyidik masih menjadi bagian dari argumentasi para pihak dalam pemeriksaan praperadilan.
Adapun penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan berada pada kewenangan Firzi Ramadhan, S.H hakim pemeriksa praperadilan PN Tanjung Redeb.
Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tnr selanjutnya memasuki tahapan akhir pemeriksaan sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan Djamaluddin.
Reporter FN: Marihot/RED.














