Faktual.Net, Batang, Jateng – Keputusan Pemerintah Kabupaten Batang memperbolehkan penggunaan Jalan Veteran selama sembilan hari untuk penyelenggaraan sebuah event memicu tanda tanya publik. Pasalnya, ruas jalan tersebut berada di jantung pusat pemerintahan, tepat di depan Pendopo Kabupaten Batang, Rumah Dinas Bupati, dan menjadi salah satu akses menuju Kantor Satpol PP.
Kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola ruang publik. Di satu sisi, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di kawasan tersebut dengan alasan mengganggu arus lalu lintas. Namun di sisi lain, badan jalan justru dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial selama beberapa hari setelah dilakukan pembayaran retribusi.
Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Erna Setiyarsih, menjelaskan bahwa penggunaan Jalan Veteran bukan melalui mekanisme perizinan, melainkan pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
“Sebetulnya bukan izin, tetapi penarikan retribusi untuk penggunaan jalan tersebut. Mereka sudah membayar sesuai ketentuan, sehingga kami memberikan penggunaan lokasi itu,” ujar Erna, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penyelenggara membayar retribusi sekitar Rp15 juta untuk penggunaan Jalan Veteran selama 1–9 Agustus 2026.
Erna menegaskan badan jalan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat sementara atau event, sedangkan aktivitas perdagangan yang dilakukan setiap hari tetap tidak diperbolehkan.
“Kalau ada event bisa saja, asalkan tidak bentrok dengan kegiatan lain. Tapi kalau PKL setiap hari berjualan di situ, kami tidak mengizinkan karena akan menghambat kendaraan,” jelasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Durasi penggunaan badan jalan selama sembilan hari dinilai cukup panjang untuk sebuah kegiatan yang disebut hanya bersifat sementara, terlebih berlangsung di kawasan strategis pusat pemerintahan.
Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar penetapan suatu kegiatan sebagai event yang diperbolehkan menggunakan badan jalan. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai indikator, kajian teknis, maupun pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam memberikan persetujuan penggunaan Jalan Veteran selama sembilan hari berturut-turut.
Selain itu, publik juga menunggu penjelasan mengenai analisis dampak terhadap kelancaran lalu lintas, akses menuju kantor pemerintahan, serta alasan mengapa kawasan yang selama ini dijaga dari aktivitas perdagangan rutin justru dapat digunakan untuk kegiatan komersial dalam waktu yang relatif lama.
Transparansi atas dasar kebijakan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam pemanfaatan fasilitas publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum, kajian teknis, serta parameter yang digunakan sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik maupun persepsi adanya standar ganda dalam penerapan aturan.
Tim/Red














