Faktual.net – Wamena, 6 Juli 2026 – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus belasungkawa bagi seluruh keluarga korban atas terus berulangnya kekerasan yang merenggut nyawa dalam konflik bersenjata di Papua.
Konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini tidak hanya memakan korban dari kalangan aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, namun juga menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat sipil—termasuk pilot penerbangan perintis yang menjalankan pelayanan kemanusiaan di wilayah pedalaman.
YKKMP mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden untuk segera melakukan evaluasi secara terbuka, independen, menyeluruh, dan berbasis hak asasi manusia terhadap kebijakan pengiriman pasukan non-organik serta efektivitas pendekatan keamanan yang diterapkan selama ini.
“Selama ini, pendekatan keamanan belum mampu menghentikan siklus kekerasan. Sebaliknya, konflik terus menimbulkan korban jiwa, pengungsian, trauma sosial, gangguan pelayanan publik, serta memburuknya kondisi kemanusiaan di berbagai wilayah,” tegas pihak YKKMP.
Pilot penerbangan sipil memegang peran vital bagi Papua: mereka mengangkut tenaga kesehatan, guru, pasien, logistik, obat-obatan, dan kebutuhan pokok ke daerah yang hanya bisa dijangkau lewat udara. Hingga Juli 2026, tercatat sedikitnya empat pilot meninggal dunia akibat insiden berkaitan konflik, dan satu pilot pernah mengalami penyanderaan sebelum dibebaskan. Hal ini menunjukkan dampak serius konflik terhadap keselamatan warga sipil dan kelangsungan pelayanan kemanusiaan.
Dasar Hukum
YKKMP menegaskan perlindungan masyarakat sipil merupakan kewajiban konstitusional sekaligus kewajiban hukum internasional, yang bersumber dari:
– UUD 1945 Pasal 28A, 28G ayat (1), dan 28I (jaminan hak hidup, rasa aman, dan HAM);
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
– UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
– Empat Konvensi Jenewa 1949 (diratifikasi lewat UU No. 59 Tahun 1958);
– Prinsip hukum humaniter internasional: pembedaan pihak yang berperang dan warga sipil, proporsionalitas, kehati-hatian, serta larangan menyerang warga dan objek sipil.
Meskipun Indonesia belum menjadi pihak Protokol Tambahan II Tahun 1977, sejumlah prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
Analisis Hukum Humaniter
Pilot penerbangan sipil yang menjalankan misi kemanusiaan dikategorikan sebagai warga sipil selama tidak terlibat langsung dalam permusuhan, sehingga tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Perlindungan yang sama berlaku bagi tenaga kesehatan, guru, relawan, tokoh agama, perempuan, anak-anak, lansia, dan seluruh warga sipil.
Serangan terhadap pilot tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga memutus akses bantuan, layanan kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat di wilayah terisolir. YKKMP menegaskan setiap dugaan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun harus diproses lewat mekanisme hukum yang adil, independen, transparan, dan akuntabel sesuai hukum nasional serta standar HAM.
Rekomendasi
1. Kepada Presiden RI: Lakukan evaluasi menyeluruh kebijakan keamanan, utamakan dialog damai, dan jamin pelayanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan kemanusiaan tetap berjalan.
2. Kepada TNI dan Polri: Laksanakan operasi sesuai hukum nasional, prinsip HAM, dan hukum humaniter; jadikan perlindungan warga sipil prioritas utama, serta tegakkan hukum secara profesional, independen, dan transparan atas setiap dugaan pelanggaran.
3. Kepada TPNPB: Hormati hukum humaniter dengan tidak menjadikan warga sipil sasaran kekerasan; lindungi pilot, tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, pekerja kemanusiaan, dan kelompok rentan; jamin keamanan pelayanan kemanusiaan dan selesaikan konflik lewat dialog damai.
4. Kepada DPR RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan: DPR awasi kebijakan pemerintah; Komnas HAM tingkatkan pemantauan dan penyelidikan independen; Komnas Perempuan berikan perhatian khusus bagi perempuan dan anak terdampak.
5. Kepada OHCHR dan ICRC: Terus jalankan mandat mendorong penghormatan HAM, hukum humaniter, dan perlindungan warga sipil.
6. Kepada Pemerintah Daerah Papua: Jaga kelangsungan pelayanan publik, berikan perlindungan bagi pengungsi, serta perkuat dialog dan rekonsiliasi bersama tokoh adat, agama, dan organisasi masyarakat sipil.
Tuntutan Resmi YKKMP
1. Presiden segera bentuk tim evaluasi nasional independen untuk kebijakan keamanan di Papua.
2. Pemerintah buka ruang dialog inklusif dan bermartabat sebagai jalan penyelesaian damai.
3. Seluruh pihak hentikan kekerasan terhadap warga sipil dan hormati hukum humaniter internasional.
4. Komnas HAM lakukan pemantauan dan penyelidikan independen atas peristiwa kekerasan yang menelan korban sipil.
5. DPR RI jalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penghormatan konstitusi, HAM, dan supremasi hukum.
6. PBB dan komunitas internasional terus perhatikan situasi kemanusiaan dengan tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
Penutup
YKKMP menegaskan keselamatan dan martabat manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan maupun tindakan seluruh pihak. Tidak boleh ada lagi warga sipil—termasuk mereka yang menjalankan misi kemanusiaan—menjadi korban.
“Perdamaian yang berkeadilan hanya bisa terwujud lewat penghormatan HAM, supremasi hukum, dialog bermartabat, dan perlindungan efektif bagi seluruh masyarakat sipil,” demikian penegasan YKKMP.
Hormat kami,
Theo Hesegem
Direktur Eksekutif
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP)
Telepon: 0813-4455-3374
/JS-DKI 1















