TAMPERAK NEWS – KABUPATEN BEKASI – Selasa, 04 Agustus 2026 – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, layanan Samsat Keliling beroperasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara cepat, praktis, dan efisien.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini agar dapat menghindari antrean sekaligus memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu.
Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling, yaitu:
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
STNK asli beserta fotokopinya.
BPKB asli beserta fotokopinya.
Surat kuasa bermaterai apabila pembayaran pajak diwakilkan oleh pihak lain.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang bermanfaat bagi masyarakat akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan publik yang lebih baik.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pembayaran berjalan lancar dan cepat.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
Pasar Bersih Cikarang Jababeka
Senin, 3 Agustus 2026
Pukul 09.00–12.00 WIB
Mari manfaatkan layanan Samsat Keliling dan jadilah warga yang taat pajak demi kemajuan Kabupaten Bekasi.
Reporter : Linna
















