Faktual.net – Jakarta – Kamis, 16 Juli 2026 – Partai Buruh menggelar Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” di Gedung Joeang 45 Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026)
Sebagai upaya memperkuat konsolidasi gerakan buruh dalam mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja sekaligus mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.
Seminar ini menjadi wadah bagi serikat pekerja, akademisi, praktisi hukum, serta berbagai elemen masyarakat untuk membahas arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai lebih adil, inklusif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam forum Partai Buruh tersebut, Wakil Ketua Komisi Xl DPR RI Drg.Hj.Putih Sari, M.M.,’menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, perlindungan hak-hak pekerja, jaminan kepastian kerja, pengupahan yang layak, kebebasan berserikat, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis”.
Melalui tema “Satu Gerakan, Satu Tuntutan”, Partai Buruh mengajak seluruh elemen gerakan buruh untuk menyatukan langkah dalam mengawal proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi pekerja, dunia usaha, dan pemerintah secara seimbang tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Seminar nasional ini juga menjadi ruang dialog untuk menghimpun berbagai masukan yang nantinya akan menjadi rekomendasi dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional. Partai Buruh menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar lahir undang-undang yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan dinamika pasar kerja.
Melalui seminar ini, Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan kaum pekerja serta mendorong terwujudnya sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, berkeadilan sosial, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia , tutup Putih.Selain itu, Rivaldi berharap regulasi baru juga mampu memberikan kepastian status hubungan kerja, perlindungan terhadap pekerja kontrak, serta menghapus berbagai bentuk ketidakpastian yang selama ini dirasakan oleh kaum buruh.
Ia juga menekankan bahwa perjuangan buruh tidak boleh berhenti hanya pada pembahasan pasal-pasal normatif. Menurutnya, solidaritas politik dan persatuan gerakan buruh menjadi faktor penting untuk memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak kepada kepentingan kelas pekerja, bukan kepentingan pemilik modal.
“Kita tidak ingin lagi regulasi ketenagakerjaan dikuasai oleh kepentingan pemilik modal. Kita menginginkan undang-undang yang melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali, mulai dari pekerja perikanan, pelaut, pekerja kampus, pengemudi ojek daring, tenaga medis, hingga seluruh bentuk pekerjaan yang berkembang saat ini,” katanya.
Rivaldi juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih beredar beberapa versi draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan serikat pekerja. Oleh karena itu, ia berharap proses penyusunannya dilakukan secara transparan dan melibatkan organisasi buruh secara aktif.
Diakhir sambutannya, Rivaldi mengajak seluruh elemen gerakan buruh untuk terus memperkuat solidaritas dalam mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Satu gerakan, satu perjuangan adalah modal utama kelas pekerja. Tidak ada kata lain selain solidaritas untuk memenangkan perjuangan ini. Mari kita lahirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.
Linna
















