faktual.net, Jakarta – Terkait pemberitaan FS Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pademangan, yang mendapatkan transferan ke rekeningnya sebanyak Rp.5.200.000(lima juta dia ratus ribu rupiah) pada 29/11/2025 Pukul 21:03:17, dan Rp. 5.200.000(lima juta dua ratus ribu rupiah) pada 30/12/2025 Pukul 10/18/58, seperti yang tertulis dibukti transfer, akhirnya klarifikasi, Senin (6/7) menguraikan pembagian uang tersebut.
FS mengundang wartawan media online faktual.net, untuk memberikan penjelasan, dan mohon maaf atas keterlambatan klarifikasi.
“maaf bang, lambat saya respon konfirmasi dari faktual.net, karena lagi ngurus anak lagi pelayanan medis,” ucapnya.
Lanjutnya, terkait uang Transferan (tf) yang melalui saya biar, dijelaskan mamang (panggilan akrab) petugas pelaksana (kru), yang mengatakan bahwa uang tersebut dibagikan untuk kru yang bekerja mengangkut sampah dari lapak pedagang kelapa ke Kendaraan (dumtruck) .
Mamang juga mengatakan, sebetulnya kami sudah selesai kerjasama pengangkutan sampah dari awal tahun 2026, melaui ibu EN yang saat itu sebagai kordinator, dan uang yang digunakan tf itu kami berikan kepada kru yang mengangkut, sebanyak Seratus Ribu Rupiah untuk 4 kru, setiap hari, dan Tidak Benar Mantan Camat DM dapat pemberian uang.
“Nggak bener tuh pak, kalo pake DM kebagian, tapi nggak tahulah kalo pejabat yang lain,” Katanya
“Kami kerjasama dengan pak FS baru menangani sampah tersebut, nyambung dari petugas sebelumnya,” Tambahnya.
Informasi yang dapat disampaikan, wartawan media online faktual.net, yang menyambungkan keluhannya pedagang kelapa untuk menangani sampah kepada Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, akhir bulan April 2026, pasca terbengkalai yang disambut baik.
Akhir bulan April Pihak Sudin LH Jakut datang langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi dari faktual.net, agar dapat membantu pedagang kelapa mengangkut sampahnya.
Setelah komunikasi terjalin antara pedagang yang diwakili oleh pak Juntak dengan Pihak Sudin LH yang diwakili oleh Pak AR dan Pak GN, akhirnya sampah diangkut, dan Pak Juntak yang langsung memberikan retribusi ke kru bukan melalui pejabat atau petugas LH, sebelum dilanjutkan dengan Wajib Retribusi.
Akhirnya Bulan Mei (1/6), Pak Juntak Resmi melakukan Pembayaran Wajib Retribusi (WR), ke Sudin LH Jakut, dan juga pembayaran langsung ke Kru yang bertugas bekerja mengangkut sampah secara manual, besarannya Empat Ratus Ribu untuk sekali jalan secara langsung, dengan jumlah Personil 4 orang selain Pengemudinya.
Dan faktual.net juga menginfokan, bahwa dalam sekira satu bulan terjadi kerjasama penanganan sampah terjadi polemik, di duga antara oknum pedagang dengan kru yang diduga juga kurang Rela penanganan sampah dikelola dari pengurus lama ke yang baru, dan akhirnya Pak Juntak menganjurkan pedagang buang sampah masing-masing.
Reporter : Zulkarman.















