Example floating
Example floating
DaerahPemerintahan

Diduga Rendahkan Profesi Penjual Bawang, Oknum Kepala SD Mangasa Terancam Dilaporkan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan

×

Diduga Rendahkan Profesi Penjual Bawang, Oknum Kepala SD Mangasa Terancam Dilaporkan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Giwa,Sulsel – Sebuah tangkapan layar percakapan media sosial yang diduga berasal dari akun milik Kepala SD Mangasa, Abdul Muin Mangung, menuai kecaman dan menjadi sorotan publik.

Dalam percakapan tersebut, terdapat kalimat berbahasa Makassar, “Pabalu lasuna jako pale,” yang dipahami sebagai ungkapan bernada merendahkan dengan menyamakan seseorang dengan profesi penjual bawang merah.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ucapan yang diduga dilontarkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus kepala sekolah itu dinilai mencederai etika seorang pendidik. Sebagai figur yang menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seorang kepala sekolah dituntut menjaga tutur kata, sikap, serta menghormati seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang profesi.

Divisi Investigasi LSM INAKOR Gowa, Haeruddin, menegaskan, Senin (6/7/2026) bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila percakapan tersebut benar berasal dari yang bersangkutan, maka ucapan itu patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi penjual bawang merah. Tidak ada pekerjaan halal yang pantas direndahkan.

Setiap profesi memiliki martabat yang sama dan wajib dihormati, apalagi oleh seorang ASN yang mengemban amanah sebagai pendidik,” tegas Haeruddin.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Baca Juga :  Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Cengkeh, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, integritas, dan kehormatan jabatan, termasuk dalam aktivitas di media sosial. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

LSM INAKOR Gowa mengingatkan bahwa ASN terikat oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi integritas, etika, moral, profesionalisme, serta menghormati masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas instansi pemerintah melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan.

Haeruddin menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan bukan bertujuan menghakimi seseorang, melainkan mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan resmi sesuai mekanisme hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika ASN, kami berharap pemerintah memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas dunia pendidikan harus dijaga, dan setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan ucapan maupun perilakunya di ruang publik,” tutup Haeruddin.

 

Reporter : Sattu

 

Tanggapi Berita Ini