Faktual.net – DEMAK – Hari pelantikan Perangkat Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, yang seharusnya berlangsung kondusif, justru berbuntut laporan pidana ke pihak kepolisian. Seorang warga bernama Faozi resmi melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diarahkan kepada dirinya oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial NSK yang baru saja dilantik pada Kamis (25/06/2026).
Faozi mendatangi Mapolres Demak dengan membawa dua saksi kunci, yakni Khilmi dan Mustain Geyong, untuk memperkuat laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kronologi Ancaman di Area Pesawahan :
Informasi ancaman ini pertama kali terendus di area pesawahan Kalikondang. Berdasarkan kesaksian Mustain Geyong, dugaan ancaman tersebut dilontarkan oleh NSK melalui perantara bernama Karsilan dan Mahfudhi yang kemudian didengar langsung oleh para saksi.
“Ya benar, saat saya ke sawah daerah Kalikondang, ada saudara Mahfudhi datang ke area sawah di mana saya berada dan kebetulan ada keponakan saya Khilmi. Lalu ia memberikan informasi dan mengatakan bahwa, ‘Kalau NSK tidak menjadi perangkat desa Sukodono, akan membunuh Faozi.’ Mendengar hal itu saya langsung menghubungi Faozi via telepon agar lebih waspada,” ujar Mustain Geyong saat memberikan kesaksian di Mapolres Demak, Kamis (25/06/2026).
Buntut Sengkarut Pilperades :
Saat dikonfirmasi, Faozi meyakini bahwa intimidasi berat ini merupakan imbas dari kontestasi Pemilihan Perangkat Desa (Pilperades) Sukodono yang digelar beberapa waktu lalu. Ia menduga ada pihak yang tidak puas dan menganggap dirinya sebagai batu sandungan.
“Ini saya yakin berawal dari proses tahapan Pilperades yang telah lalu. Mungkin ada pihak yang tidak puas atau merasa saya sebagai penghalang, makanya sampai terjadi adanya ancaman dugaan pembunuhan terhadap diri saya,” tegas Faozi.
Faozi menyayangkan sikap overreaktif oknum perangkat desa tersebut. Menurutnya, tensi politik tingkat desa tidak sepatutnya dibawa ke ranah personal hingga mengancam nyawa.
“Namanya sebuah kompetisi, menang kalah itu adalah hal yang biasa. Jadi tidak perlu sampai terbawa dendam, apalagi sampai melakukan ancaman pembunuhan,” pungkasnya.
Alami Trauma Berat dan Tekanan Psikologis :
Akibat ancaman pembunuhan ini, kondisi psikologis Faozi beserta keluarganya terguncang hebat. Mereka mengaku didera rasa takut, trauma, dan merasa hak kebebasannya untuk beraktivitas sehari-hari menjadi sangat terbatas.
Demi keselamatan diri dan penegakan keadilan, Faozi kini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Satreskrim Polres Demak untuk diproses lebih lanjut.
Secara hukum, tindakan mengancam nyawa orang lain dapat dijerat dengan Pasal 499 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku ancaman pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV dengan nominal maksimal Rp200 juta.
Reporter: JS/MS















