Example floating
Example floating
Headline

Setelah 30 Tahun Putusan Inkracht, Para Ahli Waris Menanti Keadilan

×

Setelah 30 Tahun Putusan Inkracht, Para Ahli Waris Menanti Keadilan

Sebarkan artikel ini
Dr. LM Isman Hardiansyah, S.H., M.H.,
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar — Perjuangan panjang para ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah warisan mereka telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Sengketa tersebut bermula sejak tahun 1994 ketika perkara pertama kali diajukan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam perjalanan hukumnya, perkara ini telah melalui seluruh tahapan peradilan secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Seluruh proses tersebut berakhir dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tahun 2004.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun demikian, kemenangan hukum yang telah diperoleh para ahli waris hingga hari ini masih dirasakan sebatas kemenangan di atas kertas. Meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para ahli waris belum sepenuhnya memperoleh haknya secara nyata sebagaimana yang telah ditetapkan oleh hukum.

Objek sengketa yang menjadi pokok perkara saat ini diketahui masih dikuasai oleh PT Industri Kapal Indonesia beserta bangunan dan aktivitas usaha yang berdiri di atasnya, termasuk kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Benteng Mart (Galangan Kapal). Kondisi inilah yang menyebabkan para ahli waris terus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan yang telah inkracht selama lebih dari dua puluh tahun.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah maju dalam proses penegakan hukum. Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan teguran (aanmaning) sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum para ahli waris, Dr. LM Isman Hardiansyah, S.H., M.H., bersama rekan timnya menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan keadilan yang nyata kepada para ahli waris. Selasa, (16/06/2026)

“Dengan adanya langkah hukum ini, tentu kami sangat berharap proses eksekusi atas lahan tersebut benar-benar dapat terlaksana sehingga para ahli waris memperoleh keadilan secara riil dan nyata, bukan sekadar kemenangan yang tercantum dalam putusan pengadilan,” ujar Dr. LM Isman Hardiansyah.

“Putusan yang telah inkracht harus dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi masyarakat pencari keadilan,” sambungnya.

Baca Juga :  DPP FOKSI Kecam Standar Ganda Oknum Mahasiswa UGM: Dulu Marah Diskusi Dibubarkab, Sekarang Malah Jadi Pelaku Pembubaran

Menurut Isman sapaan akrabnya, perkara ini bukan sekadar sengketa pertanahan biasa, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan proses hukum dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami meyakini bahwa rezim hukum di Indonesia selalu berpihak kepada keadilan. Pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang selama ini memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Perkara ini bukan semata-mata persoalan sengketa tanah, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya.”

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa terbitnya aanmaning merupakan momentum penting bagi para ahli waris yang telah menunggu keadilan selama puluhan tahun. Mereka berharap langkah tersebut menjadi awal dari terwujudnya pelaksanaan putusan yang selama ini dinantikan.

“Kami yakin pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh stakeholder terkait memiliki perhatian yang besar terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga para ahli waris benar-benar memperoleh haknya sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.” Ujar Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

Pihak kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif, menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mendukung terwujudnya keadilan bagi masyarakat yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperoleh haknya. Pada akhirnya, perjuangan ini bukan hanya perjuangan para ahli waris, tetapi juga perjuangan untuk menunjukkan bahwa hukum mampu memberikan keadilan bagi rakyat kecil.” ujarnya

Para ahli waris berharap keadilan yang selama ini diperjuangkan tidak lagi berhenti pada lembaran putusan pengadilan, melainkan benar-benar hadir dalam bentuk pelaksanaan putusan yang nyata, memberikan kepastian hukum, serta mengembalikan hak-hak yang telah diperjuangkan selama lebih dari tiga puluh tahun.(red).

Tanggapi Berita Ini