Example floating
Example floating
Headline

Aliran Dana Korupsi JKN 50 Juta Mengalir Mantan Sekda Gowa (Kamsina), Kejagung Didesak Periksa Muhammad Ihsan dan Faisah

×

Aliran Dana Korupsi JKN 50 Juta Mengalir Mantan Sekda Gowa (Kamsina), Kejagung Didesak Periksa Muhammad Ihsan dan Faisah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Gelombang desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., dan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, S.H., M.H., semakin menguat pasca terungkapnya sejumlah fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Sorotan publik semakin tajam setelah dalam persidangan terungkap adanya dana sebesar Rp50 juta yang disebut berasal dari Dana JKN dan digunakan untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Gowa. Fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam persidangan juga terungkap adanya dana yang disebut sempat tersimpan dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya dikembalikan. Fakta ini menjadi perhatian publik karena perkara yang sedang disidangkan disebut memiliki nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan media ini, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, membenarkan bahwa dana sebesar Rp50 juta yang kini menjadi sorotan tersebut pernah berada dalam penguasaannya.

“Uang itu memang ada sama saya. Kapan-kapan saja dibutuhkan, siap saya kembalikan,” ujar Kamsina saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pasalnya, dana Rp50 juta tersebut disebut berasal dari dana JKN yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., dan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan pernyataan resmi.

Selain perkara Dana JKN RSUD Syekh Yusuf, perhatian publik juga tertuju pada penanganan dugaan korupsi pendanaan lahan PT Industri Kapal Indonesia (PT IKI) di Kecamatan Pattallassang yang hingga kini masih menjadi sorotan berbagai kalangan.
Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.T., S.H., mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan supervisi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dengan penanganan kedua perkara tersebut.

Baca Juga :  Nusantara Konferensi Doa Dalam Rangka Hari Doa Nasional 2026 Indonesia Perlu Unity dan Doa di Gelar Tanggal 02-05 JULI 2026 di Balikpapan dan IKN, Kalimantan Timur

Menurut Asywar, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara profesional untuk mengungkap secara terang aliran dana maupun pihak-pihak yang mengetahui keberadaan dana tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan. Semua pihak yang mengetahui, menerima, menyimpan, atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan harus dimintai keterangan. Jangan sampai ada fakta yang menggantung dan tidak terungkap kepada publik,” tegas Asywar.

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama setelah muncul fakta-fakta yang memicu pertanyaan publik mengenai penggunaan dana negara.

“Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Jika memang ada fakta-fakta baru yang muncul di persidangan, maka harus ditelusuri sampai tuntas tanpa pandang bulu. Publik berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Asywar juga meminta agar Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara Dana JKN RSUD Syekh Yusuf maupun dugaan korupsi pendanaan lahan PT IKI Pattallassang apabila ditemukan dasar hukum yang memadai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa. Masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait keberadaan dana Rp50 juta yang menjadi sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter : Enhal Abidin Penaklukh

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit