Example floating
Example floating
Opini

Ketika Pancasila Tidak Cukup Dihafal

×

Ketika Pancasila Tidak Cukup Dihafal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penulis Andi Samsul Alam, S.Pd., M.Pd. Dosen Pendidikan Sosiologi UNM

faktual.net, Opini- Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, ironi kehidupan kebangsaan Indonesia semakin terlihat. Hampir seluruh peserta didik Indonesia mengenal bahkan mampu menghafal lima sila Pancasila sejak sekolah dasar.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun pada saat yang sama, berbagai persoalan seperti perundungan di sekolah, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi, hingga rendahnya etika bermedia sosial masih terus terjadi, termasuk di kalangan generasi muda.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting: apakah pendidikan Pancasila selama ini telah berhasil membentuk warga negara yang berkarakter, atau justru masih terjebak pada tradisi hafalan semata?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) bukanlah sekadar membuat peserta didik memahami konsep kebangsaan.

Lebih dari itu, pendidikan kewarganegaraan bertujuan membentuk warga negara yang mampu menghayati, mengamalkan, dan memperjuangkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks, bangsa ini membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, kepedulian sosial, dan komitmen kebangsaan yang kuat.

Karena itu, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tidak boleh berhenti pada transfer pengetahuan yang berorientasi pada hafalan sila-sila Pancasila, pasal-pasal konstitusi, atau konsep-konsep kewarganegaraan. Pendidikan harus diarahkan pada pembentukan karakter, keterampilan sosial, dan kesadaran kewarganegaraan yang nyata. Kemampuan menghafal tidak otomatis melahirkan warga negara yang demokratis, toleran, dan bertanggung jawab. Keberhasilan pendidikan kewarganegaraan seharusnya diukur dari perilaku dan partisipasi warga negara dalam kehidupan sosial, bukan semata-mata dari hasil ujian di ruang kelas.
Salah satu persoalan mendasar pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah masih kuatnya orientasi kognitif dalam proses pembelajaran. Peserta didik sering kali dituntut menguasai teori dan konsep untuk memenuhi kebutuhan evaluasi akademik, sementara aspek pembentukan karakter belum mendapatkan porsi yang memadai. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara apa yang diketahui dan apa yang dilakukan. Tidak mengherankan apabila banyak siswa mampu menjelaskan makna gotong royong, tetapi kesulitan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka memahami pentingnya toleransi, tetapi masih mudah terjebak dalam sikap eksklusif dan diskriminatif.
Tantangan tersebut semakin kompleks di era digital. Ruang digital telah menjadi arena baru kehidupan kewarganegaraan yang memengaruhi cara masyarakat berpikir, berinteraksi, dan berpartisipasi. Di satu sisi, teknologi membuka peluang besar bagi demokrasi dan partisipasi publik.

Namun di sisi lain, teknologi juga menjadi medium penyebaran disinformasi, polarisasi sosial, dan ujaran kebencian. Berbagai survei literasi digital menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat dalam memilah informasi dan beretika di ruang digital masih perlu diperkuat.

Fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak cukup hanya mengajarkan teori demokrasi dan hak-hak warga negara. Yang jauh lebih penting adalah membangun kemampuan berpikir kritis, etika digital, dan tanggung jawab sosial.

Dalam konteks tersebut, nilai-nilai Pancasila akan lebih efektif ditanamkan melalui praktik daripada ceramah. Karakter tidak lahir dari hafalan, melainkan dari pembiasaan. Kegiatan musyawarah di sekolah, proyek sosial, kerja bakti, pengabdian masyarakat, hingga keterlibatan dalam organisasi siswa dapat menjadi ruang belajar yang lebih bermakna.

Melalui pengalaman tersebut, peserta didik belajar menghargai perbedaan, bekerja sama, menyelesaikan konflik secara demokratis, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya. Di sinilah Pancasila tidak lagi hadir sebagai teks yang dihafal, melainkan sebagai nilai yang hidup dalam tindakan.

Persoalan ini sesungguhnya telah ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan bertujuan membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Sejalan dengan itu, Profil Pelajar Pancasila juga menempatkan karakter, gotong royong, bernalar kritis, dan kebinekaan global sebagai kompetensi utama yang harus dikembangkan.

Artinya, arah kebijakan pendidikan nasional sebenarnya sudah bergerak menuju pendidikan karakter. Tantangannya adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar terimplementasi dalam praktik pembelajaran sehari-hari.

Karena itu, pemerintah perlu mendorong transformasi pembelajaran PPKn yang lebih kontekstual dan partisipatif. Evaluasi pembelajaran tidak boleh hanya berorientasi pada tes tertulis, tetapi juga harus mengukur kemampuan peserta didik dalam mempraktikkan nilai-nilai kewarganegaraan. Guru perlu diberi ruang dan pelatihan untuk mengembangkan model pembelajaran berbasis proyek sosial, diskusi publik, simulasi demokrasi, dan literasi digital.

Pendidikan kewarganegaraan harus menjadi pengalaman hidup, bukan sekadar mata pelajaran.

Di sisi lain, keluarga, masyarakat, media, dan lingkungan sosial juga memiliki tanggung jawab yang sama pentingnya. Pendidikan karakter tidak akan berhasil apabila sekolah mengajarkan toleransi sementara peserta didik menyaksikan praktik intoleransi dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak membutuhkan keteladanan nyata dari orang tua, tokoh masyarakat, pejabat publik, dan seluruh elemen bangsa. Nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah tertanam ketika hadir dalam praktik kehidupan sosial yang mereka lihat dan alami secara langsung.

Pada akhirnya, Pancasila tidak membutuhkan generasi yang hanya mampu menghafalnya, tetapi generasi yang mampu menghidupinya. Tantangan bangsa di era digital tidak dapat dihadapi hanya dengan pengetahuan normatif tentang kebangsaan, melainkan dengan karakter, integritas, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Karena itu, pendidikan Pancasila harus bergerak dari ruang hafalan menuju ruang pengamalan. Sebab masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak generasi mudanya mengingat sila-sila Pancasila, melainkan oleh seberapa jauh mereka menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit