Example floating
Example floating
Opini

Kajian Peringatan Hari Pancasila 2026: Implementasi, Relevansi, dan Pesan Kebangsaan

×

Kajian Peringatan Hari Pancasila 2026: Implementasi, Relevansi, dan Pesan Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Senin 1 Juni 2026 –  Tema: Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia
Tanggal: 1 Juni 2026

I. Pendahuluan

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 bukan sekadar seremoni kenangan sejarah, melainkan momen krusial untuk menguji kembali seberapa jauh nilai-nilai dasar negara ini hidup dan diterapkan dalam tatanan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan ideologi bangsa. Di tengah tantangan polarisasi, ketimpangan ekonomi, ancaman perpecahan, dan pengaruh budaya asing, Pancasila kembali menjadi rujukan utama: apakah masih relevan menjadi way of life atau hanya tinggal slogan? Kajian ini menelaah pelaksanaan kelima sila, relevansinya, pesan Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia), serta saran strategis agar bangsa kembali berpegang pada nilai luhur tersebut.

II. Kajian Pelaksanaan Sila ke-1 sampai ke-5 dalam Kehidupan Berbangsa & Negara

Sila 1: Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna: Pengakuan akan Tuhan, kerukunan beragama, dan etika berlandaskan iman.

Bidang Ideologi: Menjadi pondasi moral tertinggi; negara menjamin kebebasan beribadah tanpa diskriminasi.

Bidang Sosial Budaya: Tantangan nyata: masih ada intoleransi, ujaran kebencian, dan penistaan agama di ruang publik maupun media sosial. Keberagaman sering dijadikan alasan perpecahan, bukan kekayaan .

Permasalahan: Radikalisme, fanatisme sempit, dan hilangnya rasa saling menghormati antarumat beragama.

Penerapan Ideal: Kebijakan negara harus beretika, hukum ditegakkan tanpa membedakan keyakinan, dan masyarakat hidup rukun dalam perbedaan.

Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Makna: Menghargai harkat martabat manusia, persamaan hak, anti penindasan, dan empati.

Bidang Politik & Hukum: Masih ada ketimpangan: hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, pelanggaran HAM, diskriminasi suku/ras/golongan, dan praktik politik uang. Pejabat sering bertindak sewenang-wenang.

Bidang Ekonomi: Kesenjangan pendapatan lebar; rakyat miskin makin sulit akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak. Hak asasi sering dikorbankan demi keuntungan kelompok.

Bidang Sosial: Masih ada perlakuan tidak manusiawi, eksploitasi tenaga kerja, dan ketidakpedulian pada kaum rentan.

Pertahanan Keamanan: Alat negara wajib melindungi warga, bukan menindas; namun masih ada kekerasan berlebihan dalam penanganan masalah.

Sila 3: Persatuan Indonesia

Makna: Mengutamakan kepentingan bangsa di atas pribadi/golongan, menjaga keutuhan NKRI.

Bidang Politik: Politik identitas, polarisasi pasca-pemilu, dan pertikaian antarkelompok makin tajam. Elit politik sering memecah belah demi kekuasaan.

Bidang Sosial Budaya: Masih ada konflik horizontal, fanatisme daerah, dan budaya asing yang menggerus jati diri bangsa.

Bidang Pertahanan: Ancaman separatisme dan campur tangan asing; tantangan menjaga kedaulatan laut dan wilayah perbatasan.

Ideologi: Masih ada paham asing yang bertentangan dengan persatuan masuk lewat media.

Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna: Demokrasi asli Indonesia: musyawarah, mendengar pendapat, menghargai keputusan bersama, anti diktator.

Bidang Politik: Demokrasi sering diartikan sekadar pemilu, namun lupa pada musyawarah. Keputusan sering sepihak, mengabaikan aspirasi rakyat. Legislasi lambat dan penuh kepentingan kelompok.

Hukum: Penegakan hukum tidak berkeadilan; aturan sering dibuat untuk melindungi penguasa.

Sosial: Budaya mendengarkan makin hilang; perdebatan berubah jadi pertengkaran.

Sila 5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna: Tujuan akhir: kesejahteraan merata, tidak ada kemewahan di samping kemiskinan, pemerataan hasil pembangunan.

Bidang Ekonomi: Masih sangat jauh dari cita-cita. Kekayaan dikuasai segelintir orang; harga kebutuhan pokok tinggi; akses modal dan pasar sulit bagi UMKM. Ekonomi belum berbasis kekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Sosial: Fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur belum merata antarwilayah. Masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antarpulau.

Hukum: Hak atas keadilan sulit dijangkau rakyat kecil.

III. Apakah Pancasila Masih Relevan Menjadi Way of Life?

JAWABAN: SANGAT RELEVAN, bahkan semakin dibutuhkan.

Pancasila bukan ideologi usang, melainkan sistem nilai yang dinamis, adaptif, dan khas Indonesia . Alasannya:

1. Satu-satunya Pemersatu: Di tengah ribuan suku, agama, budaya, dan bahasa, hanya Pancasila yang mampu menyatukan tanpa menghapus identitas masing-masing. Tidak ada nilai lain yang mampu menampung keberagaman sebaik ini.

2. Jawab Krisis Zaman: Masalah korupsi, intoleransi, ketimpangan, dan kerusakan moral hari ini persis dipecahkan oleh nilai Pancasila: jujur, adil, beradab, bersatu, dan mengutamakan rakyat.

3. Pedoman Moral & Etika: Di era digital dan globalisasi, ketika nilai asing masuk dan mengaburkan arah, Pancasila menjadi kompas perilaku individu, pemimpin, dan negara .

4. Dasar Hukum & Negara: Segala aturan dan kebijakan harus berlandaskan ini; jika menyimpang, pasti menimbulkan masalah.

Kesimpulan: Pancasila harus kembali menjadi way of life — cara berpikir, bersikap, dan bertindak sehari-hari — bukan sekadar dihafal atau ditulis di depan gedung, tetapi dihayati dalam hati dan perbuatan .

IV. Pesan Ketua Pengurus Daerah PEWARNA Indonesia DKI Jakarta: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D.

Dalam peringatan Hari Pancasila 2026, Johan Sopaheluwakan selaku Ketua Pengurus Daerah Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI) DKI Jakarta menyampaikan pesan tegas dan mendalam:

Baca Juga :  Analisis Geopolitik dan Pertahanan: Kehadiran Fasilitas Bersama Indonesia-Amerika Serikat di Bandara Kertajati

“Pancasila bukan milik satu golongan, satu agama, atau satu kelompok politik saja. Ia adalah milik seluruh rakyat Indonesia, darah daging kita semua. Di momen ini, kami insan pers menegaskan: pers bebas, bertanggung jawab, dan beretika adalah salah satu wujud nyata pengamalan Sila ke-2, ke-3, dan ke-4.”

Saya menekankan 3 poin utama:

1. Peran Pers Menjaga Ideologi: Persatuan Wartawan Nasional Indonesia berkomitmen menjadi garda terdepan menjaga nilai Pancasila, melawan berita bohong, ujaran kebencian, dan segala narasi yang memecah belah bangsa. Pers harus menjadi cermin kebenaran dan keadilan, bukan alat kepentingan kekuasaan.

2. Pancasila sebagai Tameng Kebangsaan: Di tengah ketidakpastian dunia dan ancaman luar, Pancasila adalah benteng terkuat. Jika kita berpegang teguh, bangsa ini tidak akan runtuh. Jika kita meninggalkannya, maka kita kehilangan jati diri.

3. Tegakkan Keadilan Sosial: Beliau mengingatkan para pemimpin dan penyelenggara negara: “Jangan jadikan jabatan alat mengumpulkan kekayaan, tapi amanah untuk menyejahterakan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat bukan janji kampanye, tapi kewajiban konstitusi.”

“Kami berharap seluruh elemen bangsa, mulai pemerintah, partai politik, tokoh agama, hingga masyarakat umum, segera kembali ke pangkuan nilai luhur Pancasila. Tanpa itu, pembangunan apa pun tidak akan bermakna dan hanya akan menambah penderitaan rakyat.”

V. Saran Positif & Konstruktif bagi Pemerintahan, Bangsa, dan Negara

Agar Indonesia benar-benar kembali berlandaskan Pancasila dan menyelesaikan masalah bangsa, berikut rekomendasi strategis:

Bidang Ideologi & Pendidikan

1. Revitalisasi Pendidikan Pancasila: Tidak sekadar teori, tapi pembelajaran berbasis pengamalan nyata di sekolah, kampus, dan instansi. Masukkan materi karakter, etika, dan sejarah perjuangan pendiri bangsa secara mendalam.

2. BPIP Berperan Aktif: Perkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tidak hanya seremonial, tapi melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan pemerintah.

3. Kampanye Berkelanjutan: Jadikan Pancasila bahasan rutin di media, ruang publik, dan ruang digital, dengan bahasa kekinian yang mudah dipahami generasi muda .

Bidang Politik & Hukum

1. Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu: Hilangkan budaya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Setiap pelaku kejahatan — pejabat maupun rakyat — mendapat sanksi sama berat. Ini adalah wujud nyata Sila ke-2 & ke-5.

2. Politik Beretika: Larang keras politik uang, politik identitas, dan fitnah. Elit politik wajib menempatkan kepentingan negara di atas golongan. Musyawarah harus kembali menjadi budaya politik.

3. Transparansi & Akuntabilitas: Seluruh kebijakan, anggaran, dan proyek negara harus terbuka diawasi publik. Korupsi adalah pelanggaran terbesar terhadap Sila ke-5, maka pemberantasannya harus total dan tuntas.

Bidang Ekonomi

1. Kembali ke Pasal 33 UUD 1945: Bangun ekonomi kerakyatan, berbasis kekeluargaan, dan berkeadilan. Perkuat koperasi, UMKM, dan BUMN sebagai tulang punggung ekonomi nasional, bukan menyerahkan sepenuhnya pada modal asing atau konglomerasi.

2. Pemerataan Pembangunan: Fokuskan anggaran ke daerah tertinggal, luar Jawa, dan wilayah perbatasan. Kurangi ketimpangan pendapatan melalui kebijakan pajak progresif dan perlindungan tenaga kerja.

3. Jaga Harga Kebutuhan Pokok: Negara wajib hadir mengendalikan harga, agar kemampuan beli rakyat terjaga. Ini adalah hak dasar warga negara sesuai Sila ke-5.

Bidang Sosial Budaya

1. Perkuat Toleransi & Persatuan: Bentuk forum kerukunan antaragama dan antarsuku di setiap desa/kota. Berantas segala paham radikal atau eksklusif yang merusak persatuan.

2. Lindungi Budaya Lokal: Lestarikan warisan budaya sebagai identitas bangsa, sambil tetap terbuka pada kemajuan, tanpa kehilangan jati diri.

3. Perangi Kemiskinan & Kelaparan: Negara harus menjamin setiap warga punya tempat tinggal, makan, kesehatan, dan pendidikan yang layak.

Bidang Pertahanan & Keamanan

1. Pertahanan Semesta: Libatkan seluruh elemen masyarakat menjaga kedaulatan NKRI. Angkatan Bersenjata dan Kepolisian adalah pelindung rakyat, bukan penguasa.

2. Cegah Campur Tangan Asing: Jaga kedaulatan ideologi dan politik agar tidak terintervensi kekuatan luar yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

VI. Penutup

Peringatan Hari Pancasila 2026 adalah titik balik. Jika kita ingin Indonesia maju, damai, dan adil, jalan satu-satunya adalah kembali sepenuhnya pada nilai-nilai Pancasila. Bukan sekadar kata-kata, tapi dijalankan dalam setiap kebijakan pemerintah, perilaku pemimpin, dan kehidupan sehari-hari warga negara.

Pesan saya: Pancasila adalah identitas, kekuatan, dan masa depan kita. Jangan sampai kita bangga menjadi Indonesia, tapi lupa cara menjadi Indonesia yang sesungguhnya.

Daftar Kepustakaan

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. BPIP. (2026). Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Tema Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia

3. Kaelan. (2022). Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya

4. Notonagoro. (2018). Falsafah Pancasila.

5. Berbagai kajian ilmiah dan publikasi resmi negara terkait implementasi Pancasila di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan.

Penulis adalah :
Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta

Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta

Mahasiswa Magister PAK STTI Philadelphia, Banten.

Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) UT UPBJJ Jakarta

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit