Example floating
Example floating
Hukum

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim

×

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Palembang — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset Kas Besar atau Khasanah pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk rentang waktu tahun 2022 hingga 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sebelumnya, tepatnya pada 21 November 2025, pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni:

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

1. EH, selaku Pemimpin pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode April 2022 hingga Juli 2024;
2. MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada kantor yang sama, periode April 2022 hingga Oktober 2023;
3. PPD, selaku Petugas Penanganan Nasabah pada kantor yang sama, periode Desember 2019 hingga Oktober 2023;
4. WAF, selaku perantara pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro;
5. DS, selaku perantara pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro;
6. JT, selaku perantara pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro;
7. IH, selaku perantara pengajuan Kredit Usaha Rakyat Mikro.

Sampai saat ini, tersangka IH masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang sejak tanggal 31 Desember 2025.

Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pada hari ini tim penyidik kembali meningkatkan status tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka. Ketiga orang tersebut adalah:

– SF, selaku penerima manfaat KUR yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Bidang Penyiapan serta Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
– AW, selaku penerima manfaat KUR dan berprofesi sebagai wiraswasta;
– SP, selaku penerima manfaat KUR dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Terkait penetapan ini, terhadap tersangka SF segera dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai tanggal 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara itu, tersangka AW dan SP hingga saat berita ini disampaikan belum memenuhi panggilan resmi dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 68 orang sebagai saksi. Perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka dinilai telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp11.456.759.592,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Formapp Akan Laporkan Kadisdik DKI Jakarta, Indikasi Gagal Kontruksi Proyek Milyaran

Secara hukum, para tersangka diduga telah melanggar:
Pertama:

– Sebagai pokok: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
– Sebagai tambahan: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua:
Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cara Kerja dan Peran Para Tersangka

Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun, tersangka EH selaku pimpinan kantor cabang pembantu tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penyaluran KUR. Ia diduga bersekongkol dengan para perantara, yakni WAF, DS, JT, dan IH, dengan cara mengajukan permohonan kredit menggunakan data diri warga yang tidak diketahui pemiliknya, disertai pemalsuan berkas, seperti surat keterangan usaha. Proses pencairan dana tersebut kemudian dipermudah oleh tersangka PPD selaku petugas penanganan nasabah dan tersangka MAP selaku penyelia pelayanan.

Adapun ketiga tersangka yang baru ditetapkan, yakni SF, AW, dan SP, terbukti secara sengaja mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik orang lain untuk dijadikan dasar pengajuan kredit. Dana yang berhasil dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun proyek yang dikelola mereka bertiga. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi sepuluh orang. Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebelumnya, enam orang kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian. (Red/JS)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit