Faktual.net.Gowa,Sulsel — 9 Maret 2026,Sengketa lahan di Dusun Bontomate’ne, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, kembali memanas dan mulai menyita perhatian publik. Polemik ini mencuat setelah beredarnya dokumen kwitansi pembayaran yang dinilai janggal serta surat somasi yang mencantumkan nama institusi kepolisian.
Persoalan bermula dari klaim Naseng Bin Gassing yang menyatakan telah membeli lahan tersebut dari Malawiyah Binti Ganti. Klaim ini kemudian dipertanyakan oleh pihak lain, termasuk Kadir alias Kadere Bin Ganti, yang hingga kini tetap mempertahankan lahan tersebut karena dianggap masih menjadi bagian dari sengketa para ahli waris.

Sorotan tajam muncul setelah beredarnya dokumen kwitansi pembayaran yang dijadikan dasar klaim transaksi. Dalam kwitansi tersebut tercatat dua kali pembayaran yakni Rp40 juta tertanggal 9 Agustus 2022 dan Rp35 juta tertanggal 23 Maret 2023 dengan total Rp75 juta.
Namun kondisi dokumen tersebut memunculkan banyak tanda tanya. Pada kwitansi terlihat adanya coretan pada nominal pembayaran serta penulisan keterangan yang dinilai tidak rapi dan terkesan diperbaiki. Hal ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen transaksi yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.
Belum reda polemik kwitansi tersebut, publik kembali dikejutkan dengan beredarnya surat somasi yang ditandatangani Naseng Bin Gassing tertanggal 8 November 2023 yang ditujukan kepada Kadir alias Kadere Bin Ganti.
Dalam surat somasi tersebut, pihak yang disomasi diperingatkan agar tidak lagi memasuki atau melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik Naseng. Bahkan dalam isi surat disebutkan bahwa apabila peringatan tersebut tidak diindahkan maka akan dilaporkan secara hukum pidana ke Polres Gowa yang disebut telah dikoordinasikan sebelumnya.
Tak hanya itu, dalam dokumen somasi tersebut juga tercantum stempel yang membawa nama institusi kepolisian, sehingga memicu kekhawatiran dari pihak yang bersengketa.
“Kami merasa tertekan dengan adanya surat yang membawa nama kepolisian. Apalagi ada stempel dalam dokumen itu sehingga seolah-olah sudah ada campur tangan aparat,” ungkap salah satu pihak dari keluarga Kadir.
Sementara itu, dalam isi somasi tersebut juga disebutkan bahwa lahan yang dipersoalkan telah bersertifikat atas nama Malawiyah dan berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, meskipun sertifikat tersebut disebut belum diambil karena menunggu yang bersangkutan datang.
Namun pihak ahli waris menyatakan bahwa lahan tersebut sebenarnya telah menjadi objek perkara sejak tahun 2023 dan masih dipersoalkan di antara para ahli waris.
Munculnya sejumlah dokumen yang dipertanyakan, mulai dari kwitansi pembayaran hingga surat somasi yang membawa nama institusi kepolisian, membuat masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera menelusuri kebenaran dokumen yang beredar.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara transparan dugaan kejanggalan dalam dokumen yang digunakan dalam klaim kepemilikan lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Reporter : Sattu










