Example floating
Example floating
Berita

Polemik Pagar Besi di Area Pantai Batang Belum Usai, Safari Beach Jateng Klaim Sudah Buka Akses

×

Polemik Pagar Besi di Area Pantai Batang Belum Usai, Safari Beach Jateng Klaim Sudah Buka Akses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Polemik pemasangan pagar besi di area pantai yang dikelola PT Safari Beach Jateng kembali menjadi sorotan publik. Setelah audiensi antara Koalisi Masyarakat Pengawas Anggaran dan Birokrasi (Komparasi) Batang dan pihak perusahaan di Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Senin (8/9/2025) lalu, persoalan tersebut ternyata belum menemukan titik terang.

Berdasarkan pantauan Faktual.Net di lapangan, pagar besi yang sebelumnya dikeluhkan warga masih terlihat berdiri kokoh di sisi barat, tepatnya di bawah struktur breakwater. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, karena area tersebut selama ini menjadi ruang publik yang kerap dimanfaatkan warga untuk kegiatan seperti memancing.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Saat ditemui di lokasi pada Rabu (3/12/2025), perwakilan dari Safari Beach Jateng, Danu, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyesuaian sesuai arahan yang diterima dalam audiensi sebelumnya.

“Untuk yang sebelah timur sudah kami buka, dan area paling barat juga sudah kami sesuaikan. Pagar besi yang sebelumnya berada di atas breakwater sekarang kami geser ke bawah, sehingga warga yang ingin memancing tidak merasa terhalangi,” ujar Danu.

Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan utama. Ketua Komparasi Kabupaten Batang, Rizal Arifianto, menegaskan bahwa penggeseran pagar tidak serta-merta menghilangkan dugaan privatisasi ruang publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Batang Tegas: Dapur MBG Wajib Bayar Sampah, Jangan Bebani TPA Randukuning yang Sudah “Kritis”

“Wilayah pantai adalah ruang terbuka untuk publik dan tidak boleh diberi batas atau pagar besi. Aturan ini jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Walaupun ada izin usaha seperti kafe atau tempat wisata, akses pantai tidak boleh ditutup,” tegas Rizal.

Pihaknya bahkan meminta Bupati Batang untuk memerintahkan Satpol PP segera melakukan pembongkaran pagar yang dinilai menghalangi hak akses warga tersebut.

Polemik ini kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ruang publik boleh diprivatisasi oleh pihak perusahaan?

Hingga kini, warga masih menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Batang terkait batas lahan, status ruang publik, serta legalitas pemasangan pagar tersebut. Persoalan ini diperkirakan akan kembali dibahas dalam agenda lanjutan bersama instansi terkait guna memastikan bahwa hak masyarakat atas akses ruang publik tetap terjamin.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit