Faktul.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Senin, 11 Mei 2026 – Kita langsung saja pada pokok pembahasan terkait Pasal 303 dan 304 KUHP Baru.
Sehingga dengan pembahasan ini kita memahami sebenarnya permaslhn apnyng tengah terjadi di negara kita terkait Pasal tersebut?
1. Maksud dan Isi Pokok Kedua Pasal Tersebut
Pasal 303: Mengancam pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan secara terbuka menodai, merendahkan, atau menghina agama apa pun yang diakui keberadaannya di Indonesia, yang dapat menimbulkan perasaan tersinggung atau mengganggu ketertiban umum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kehormatan setiap agama serta perasaan para pemeluknya.
Pasal 304: Mengatur larangan menyebarkan ajaran, pendapat, atau paham yang bertentangan dengan ajaran suatu agama, yang diketahui atau patut diduga akan menimbulkan perpecahan, keresahan, atau gangguan terhadap kerukunan hidup bermasyarakat.
-Pada dasarnya kedua pasal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kerukunan, serta memberikan perlindungan hukum agar setiap warga negara dapat memeluk dan menjalankan agamanya dengan aman. Namun di tengah masyarakat timbul pertanyaan penting: meskipun telah berlaku sah, apakah ketentuan ini sekaligus telah menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk beribadah dan menjalankan keyakinannya tanpa hambatan atau gangguan?
2. Kesenjangan Antara Aturan Hukum dan Kenyataan di Lapangan
Meskipun payung hukum sudah ada, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:
Penafsiran yang Berbeda-beda
Sebagian pihak menafsirkan kedua pasal ini secara berlebihan sehingga justru dijadikan alasan untuk membatasi ruang gerak orang lain dalam menjalankan ibadah atau menyebarkan ajaran agamanya.
Sebaliknya, ada pula pandangan yang menilai perlindungan yang diberikan belum cukup tegas untuk menindak perbuatan yang sungguh-sungguh mengganggu atau menghalangi pelaksanaan ibadah orang lain.
Masih Ada Kesulitan Pelaksanaan:
Banyak warga yang masih mengalami kesulitan mendirikan tempat ibadah, menjalankan ibadah sesuai cara yang dianutnya, atau merasa kebebasannya dibatasi meskipun tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain.
Penegakan Hukum yang Belum Selalu Adil:
Masih dirasakan adanya ketimpangan dalam penindakan, di mana ada perbuatan yang jelas-jelas menghalangi kebebasan beribadah tidak segera ditindak, sedangkan di lain pihak kebebasan menjalankan ajaran agama terkadang dibatasi tanpa dasar yang jelas.
Kurangnya Pemahaman Bersama:
Belum tumbuh kesadaran luas bahwa keberagaman adalah kekayaan bangsa, sehingga masih timbul rasa curiga, prasangka, hingga sikap tidak mau saling menghargai antar sesama pemeluk agama.
Solusi yang Harus Dilaksanakan Oleh Pemerintah
Berdasarkan pembahasan mendalam, berikut adalah langkah-langkah nyata dan terperinci yang wajib diambil oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menjembatani kesenjangan tersebut serta memastikan berlakunya Pasal 303 dan 304 sejalan dengan terwujudnya jaminan kebebasan beribadah secara utuh:
1. Memberikan Penjelasan Resmi dan Pedoman Penafsiran yang Jelas
Pemerintah segera menyusun penjelasan resmi serta petunjuk pelaksanaan atas Pasal 303 dan 304 agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Penjelasan ini harus secara tegas menyatakan bahwa tujuan pokok kedua pasal adalah melindungi hak beribadah dan menjaga kerukunan, bukan untuk membatasi atau melarang orang menjalankan kewajiban agamanya.
Menetapkan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “menghina”, “merendahkan”, atau “menyebarkan ajaran yang menimbulkan keresahan”, sehingga tidak sembarangan diterapkan terhadap orang yang hanya menjalankan ibadah atau menyampaikan ajaran agamanya secara damai.
Mengadakan sosialisasi yang luas kepada aparat penegak hukum, pejabat pemerintahan, tokoh masyarakat, serta seluruh warga agar semua memiliki pandangan yang sama dan benar terhadap makna kedua pasal tersebut.
2. Menyempurnakan dan Menyederhanakan Tata Cara Perizinan Serta Pengaturan Terkait Tempat Ibadah
Meninjau kembali peraturan yang mengatur pendirian tempat ibadah, menyederhanakan prosedur, memangkas persyaratan yang berbelit-belit, serta memastikan bahwa setiap kelompok warga yang memenuhi syarat berhak mendapatkan izin secara adil, cepat, dan tidak dipersulit.
Menghapus ketentuan yang dapat disalahgunakan untuk menolak atau menunda pemberian izin tanpa alasan yang kuat dan objektif.
Menjamin perlindungan bagi tempat ibadah agar tidak diganggu atau ditutup secara sewenang-wenang selama berfungsi dengan tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
3. Menegakkan Hukum Secara Tegas, Adil, dan Tanpa Pandang Bulu
Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas terhadap setiap perbuatan yang benar-benar melanggar Pasal 303 dan 304, seperti tindakan yang sengaja menghina agama atau menimbulkan perpecahan.
Di sisi lain, juga wajib memberikan perlindungan dan menindak tegas setiap perbuatan yang secara nyata menghalangi, mengganggu, atau membatasi hak orang lain untuk beribadah dan menjalankan agamanya, meskipun pelakunya mengaku bertindak atas nama salah satu agama tertentu.
Menjamin bahwa penegakan hukum dilakukan secara setara terhadap semua pihak, tanpa membedakan latar belakang agama, kedudukan, atau kekuasaan, sehingga tidak ada yang merasa diistimewakan atau diabaikan.
4. Melaksanakan Pendidikan dan Pembinaan Kerukunan Beragama Secara Berkelanjutan
Memasukkan dan memperdalam nilai-nilai saling menghargai, tenggang rasa, pengakuan atas hak orang lain, serta makna kebebasan beribadah ke dalam sistem pendidikan nasional, mulai dari jenjang paling dasar hingga perguruan tinggi.
Menggalakkan berbagai kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat yang melibatkan tokoh agama dari berbagai latar belakang, untuk membangun kesamaan pandangan bahwa kerukunan bukanlah berarti keseragaman, melainkan hidup berdampingan secara damai meskipun berbeda keyakinan.
Menanamkan kesadaran bahwa kebebasan beribadah adalah hak asasi setiap orang yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, yang harus dihormati oleh seluruh warga negara.
5. Menyediakan Sarana Pengaduan dan Perlindungan yang Mudah Diakses
Pemerintah membentuk saluran pelaporan yang jelas, mudah dijangkau, dan bebas dari rasa takut, bagi setiap warga yang merasa hak beribadahnya dilanggar atau terganggu.
Menjamin bahwa setiap pengaduan akan segera diperiksa, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara adil serta terbuka, sehingga setiap orang merasakan adanya perlindungan nyata dari negara, bukan sekadar janji yang tertulis dalam undang-undang.
Penutup
Berlakunya Pasal 303 dan Pasal 304 KUHP merupakan langkah maju yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Namun keberadaannya belum memiliki makna sepenuhnya apabila tidak dibarengi dengan pelaksanaan yang sungguh-sungguh dan berkeadilan. Jaminan kebebasan beribadah bukan hanya sekadar hak untuk beribadah secara tertutup, melainkan hak untuk hidup dengan aman, dihargai, dan terlindungi dalam menjalankan keyakinannya di tengah masyarakat. Melalui langkah-langkah nyata yang diambil oleh pemerintah, kesenjangan antara aturan hukum dan kenyataan dapat dijembatani, sehingga kedua pasal tersebut benar-benar menjadi landasan kokoh bagi terwujudnya kehidupan beragama yang damai, rukun, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red/JS)
















