Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Dannu Yudianto Kepala Irbanko Jakut Diduga Belum Mampu Bertindak Tegas! Menangani Aduan Masyarakat

×

Dannu Yudianto Kepala Irbanko Jakut Diduga Belum Mampu Bertindak Tegas! Menangani Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Kepala Kantor Inspektorat pembantu kota Jakut, Dannu Yudianto diduga belum mampu melaksanakan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Utara. 

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dannu Yudianto pernah menjelaskan kebeberapa awak media diwaktu yang lalu Tugas Irbanko Secara umum, sebagai berikut: 

Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah di wilayah Jakarta Utara.

Mengendalikan, mengawasi, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas tim pengawasan di tingkat kota.

Melaksanakan kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Mengawasi pengelolaan keuangan, kinerja, dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya.

Melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan di berbagai bidang, seperti pendapatan, belanja, dan aset.

Melaksanakan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Utara. 

Tapi penjelasan tersebut dinilai hanya formalitas atau teori saja yang tak pernah mampu untuk diterapkan.

Parulian Simanjuntak,SE, yang aktif dan pengiat monitoring dari lembaga pemerhati kinerja pemerintah, mengatakan, belum ada terlihat dan dipublikasikan hasil penanganan dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, awak media bahkan Lsm.

“Saya pribadi dan juga kawan dari media dan Lsm banyak memberikan informasi dugaan penyimpangan Jabatan maupun Korupsi dengan data yang ada, tapi belum ada hasilnya,” Ucap Parulian.

“Bukti data yang kami informasi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ada rujukan dari aparat penegak hukum yang lain, hingga kini masih kosong hasilnya,” Lanjutnya.

Parulian mengungkapkan, Sejumlah kalangan menunggu hasil pendalaman dan pengecekan yang telah di janjikan oleh Dannu Yudianto sebagai Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara,

Satu diantanya kegiatan pekerjaan proyek Suku Dinas PRKP (perumahan rakyat kawasan permukiman) Jakarta Utara dijalan Syawal Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakut.

Pekerjaan proyek yang dilaksanakan CV.Vanindo, dikeluhkan oleh warga karena adanya penyimpangan dari hasil kerja kontraktor

Parulian menjelaskan, kepada media online faktual.net,(26/10), dari hasil pantauannya dilokasi kerja, dugaan pelaksanaan kerja oleh CV. Vanindo diduga melenceng dari Kerangka Acuan Kerja (kak) atau tidak sesuai Gambar dan juga tidak sesuai Volume kerja, dugaan tersebut,

1. Pekerjaan hamparan Agregat kls A, namun fakta dilapangan menggunakan urugan puing Rp.104.690.390,00

2. Sejumlah u-ditch dan tutupnya tidak hanya sebahagian.

3. Untuk pekerjaan saluran u-dicth ukuran 400×400 mm terpasang, namun yang terjadi tidak dilakukan semua.

Baca Juga :  Tanpa Jeda! Usai Gelar Simulasi Kebakaran di RSUD H. Andi Depu, Damkar Polman Langsung Terjun Cari Korban Tenggelam di Sungai Maloso

4. Pekerjaan saluran u-dicth 300×400 mm Rp.603.239.000,00 dipertanyakan.

5. untuk pekerjaan saluran box culver ukuran 800×800 mm Rp.18.830.000 dipertanyakan dan lain lainnya.

“Hasil kerja CV.Vanindo yang dikerjakan mulai 29 April dan waktu pelaksanaan 120 hari, namun kondisinya sudah “retak/pecah dan patah, jika kasudin dan kepala Inrbankonya, ingin kenyataannya, kita adu data dilapangan,” Pungkas Parulian.

Kasudin Perumahan Jakut, Ir. Suharyanti. M.T dikonfirmasi pada (24/10), menjawab, data yang disampaikan merupakan foto lama dan saat mau diperbaiki jalan yang retak Ketua RW diwilayah tersebut belum berkenan karena akses jalan harus ditutuo

“Foto lama itu pak, Paling yang ada garis hitam, mau di perbaiki, tapi RW nya masih belum berkenan karena jalannya harus di tutup lagi,” Jelas Suharyanti.

Dapat disimpulkan bahwa pekerjaan kontruksi yang dilakukan sebelum terjadi Serahterima hasil kerja (pho) oleh Pelaksana Pekerjaan (kontraktor) terhadap Kuasa Pengguna Anggaran terjadi kerusakan atau gagal kontruksi Patut! Diperiksa atau Uji Materi Volume Kerja dan disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kerja, Bill Of Quantity dan juga Gambar, jika terjadi Pelanggaran Tangkap Dan Hukum Penyelenggara, Pelaksana Kerja bahkan Pengawas Kinerja Aparatur Pemerintahan.

Rekan Wartawan dan juga Lsm dari wilayah kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan juga mengungkapkan, bahwa Dannu Yudianto saat menjabat kepala kantor Inrbanko diwalkot Jaksel banyak menerima Informasi masyarakat terkait Dugaan ‘KKN’, tapi hingga mutasi ke Jakut Belum Ada Hasil Pemeriksaan atau pengawasan nya.

Media online juga pernah memberikan informasi temuan dan telah dipublikasikan dan dikonfirmasi informasi publik kepada Dannu Yudianto yaitu Adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Wajib Retribusi (wr) diperkirakan Ratusan Juta dilingkungan sudin Lingkungan Hidup Jakut oleh PJLPnya berinisial UP yang dipinjamkan ke sesama PJLP dengan Bunga Tinggi (kategori rentenir), dan Rujukan Tindaklanjut proses Hukum dari Kejaksaan Negeri (kejari) Jakut terhadap Pegawai negeri Sudin sumber daya air (sda) berinisial SLHDN, serta hasil kerja proyek Sudin PRKP di RW 01 dan RW 07 Kelurahan Tanjung Priok Tahun Anggaran 2024, yang bahan materialnya menggunakan material lama dan juga kerjaan yang sama dengan tahun anggaran 2023.

Media faktual.net telah berulangkali melakukan konfirmasi informasi publik terhadap Kasudin KLH Edy Mulyanto dan juga Kasudin PRKP Ir. Suharyanti, M.T, belum ada membuahkan hasil, dan kemungkinan besar Media online faktual.net, akan melanjutkan informasi publik kepada Mabes Polri dan ataupun Kejagung serta KPK.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit