Faktual.net, Gowa, Sulsel– Persoalan tenaga honorer kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Gowa, Jum’at (3/10/2025). Sejumlah perwakilan Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bersama LSM GEMPA dan BMKI menyampaikan aspirasi mereka di hadapan pimpinan dewan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Zubair Usman.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, bersama Wakil Ketua I, Hasrul Abdul Rajab (HAR), Komisi I, Muh. Yunus Palele (Sekretaris ) Aris Muflih (Anggota) sedangkan dari Komisi IV H.M. Amir Dg. Sila, Abdul Razak, Hasmollah dan Roby dan juga anggota dewan lainnya serta didampingi Tenaga Ahli pimpinan DPRD Supriadi Kadir
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan guru honorer, tenaga kesehatan, LSM, dan BKPSDM, Ketua DPRD Gowa, Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa menegaskan akan membawa aspirasi tenaga honorer hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk mencari solusi atas nasib mereka yang sudah lama mengabdi
Ramli siddik menegaskan perlunya memberi ruang harapan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Menurutnya, banyak honorer di Gowa bahkan di daerah lain yang telah puluhan tahun bekerja dengan honor sangat minim, sebagian hanya Rp300 ribu per bulan.
“Pertanyaan kita sederhana, apakah kalau tahun ini tidak ikut tes, masih ada harapan di tahun depan atau masa yang akan datang? Karena mereka sudah lama mengabdi, masa tiba-tiba ditutup pintu begitu saja,” tegas Ramli.
Ia mengingatkan bahwa masalah honorer bukan hanya persoalan Gowa, melainkan isu nasional. Ramli juga meminta pemerintah daerah bersama BKPSDM untuk serius mengawal aspirasi ke kementerian.
Lebih lanjut, Ramli siddik menekankan bahwa isu honorer adalah persoalan nasional, sehingga harus diperjuangkan hingga ke tingkat pusat. DPRD Gowa berjanji akan membawa aspirasi ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI agar tenaga mendapatkan kejelasan status
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP GEMPA Indonesia Ari paletteri, menyampaikan jeritan hati guru honorer Gowa yang menurutnya terabaikan. Ia menyayangkan absennya perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam rapat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya untuk mengusut oknum penghilangan data honorer yang diduga meminta uang Rp3–20 juta sehingga sejumlah honorer tidak masuk database BKN dan Mengangkat honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun menjadi tenaga PKT, sebagaimana dilakukan beberapa daerah lain,
Tak hanya itu, Ari Paletteri meminta menindak tegas “P3K siluman”, yakni pegawai yang tidak pernah mengajar namun diloloskan sebagai P3K.
“Banyak guru sudah 17–19 tahun mengabdi, tapi justru tidak terakomodasi. Sementara ada yang tidak pernah mengajar malah diloloskan. Ini tidak adil,” tegasnya.
Ia pun meminta DPRD Gowa menjadi garda terdepan menyelamatkan nasib tenaga honorer. “Kami tidak ingin demo, yang kami butuhkan adalah dialog,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BKPSDM Gowa, Zubair Usman menegaskan bahwa persoalan non-ASN merupakan isu nasional. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan 2022 sebagai batas akhir pendataan tenaga non-ASN ke dalam database BKN.
“Sejak jauh sebelum 2022 sebenarnya sudah tidak dibenarkan lagi ada pengangkatan tenaga non-ASN. Tetapi karena jumlahnya masih banyak, pemerintah memberikan kebijakan pendataan terakhir di tahun 2022,” jelasnya.
Zubair Usman pun menambahkan, pasca pendataan, baik honorer yang terdaftar maupun tidak, tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi pada 2021–2022. Namun kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh hasil tes sesuai regulasi.
“Tahun 2025 ini sesuai aturan, kita buka lagi tes khusus bagi non-ASN yang sudah masuk database. Adapun yang belum, mari sama-sama perjuangkan melalui dialog ke kementerian,” ujarnya.
Namun begitu, Zubair Usman mengungkapkan pihaknya siap berkoordinasi dengan DPRD dan mengawal aspirasi tenaga honorer ke pemerintah pusat. “Kami memahami keresahan Bapak/Ibu, dan siap memperjuangkan agar tidak ada yang merasa ditinggalkan judulnya baik.
Reporter Tahar
Redaksi














