Example floating
Example floating
Opini

Praktik Nepotisme Dalam Seleksi Recruitment Kebutuhan Sekolah Rakyat Buteng

×

Praktik Nepotisme Dalam Seleksi Recruitment Kebutuhan Sekolah Rakyat Buteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Gambar: Ilustrasi

Oleh: Hasruddin.

Faktual.Net, Buton Tengah — Sebuah Kritik untuk sekolah rakyat di Buton Tengah (Buteng) yang baru saja membuka rekruitmen seleksi beberapa pegawai yang tidak sesuai prosedural yang sudah ditentukan oleh pusat, salah satunya Perekrutan Tenaga Satuan Pengamanan (Satpam).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hasil seleksinya melanggar Ketentuan yang terpampang jelas dalam surat edaran dari pusat bahwa perekrutannya diutamakan yang bersertifikat dan berpengalaman.

Tapi kenyataan dilapangan ketentuan itu serasa diabaikan perekrutan sistem ordal dan jata lobi menjadi tradisi yang dipertontonkan sehingga ini merupakan catatan buram untuk sekolah yang konon katanya untuk rakyat itu, perlu kita Ingat yang harus dijaga Itu anak-anak bangsa bukan kambing.

Perekrutan yang sepihak dan tidak transparan menjadi sebuah kritik keras terhadap pihak-pihak yang dirugikan secara administrasi bagaimana tidak yang syaratnya lengkap sesuai apa yang sudah dicantumkan dalam surat edaran. Namun, yang lulus justru orang yang tidak bersertifikat dan tidak ada pengalaman sama sekali.

Ini menjadi bukti bahwa praktek Nepotisme masi menjadi budaya dalam sebuah pengambilan kebijakan.

Baca Juga :  Harmoni Sultra: Bersatu Dalam Keberagaman Menuju Masyarakat Produktif untuk Sejahtera

Nepotisme adalah praktik memberikan keuntungan, jabatan, atau posisi kepada keluarga atau kerabat tanpa memperhatikan kualifikasi atau prestasi, yang merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, serta melanggar prinsip keadilan dan kesempatan yang sama.

Praktik ini sering dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh untuk menguntungkan orang-orang terdekat, yang secara hukum diatur dan dilarang dalam sektor publik di Indonesia.

Paktek Nepotisme tersebut terbukti Melawan Hukum.

Menurut UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum dan menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sanksi, Penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan UU 28 Tahun 1999.

Stoppp Nepotisme di Buteng.

Opini: Hasruddin.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit