
Faktual.Net, Buteng — LSM Garuda menyoroti terkait pemberitaan mantan sekda Buton Tengah (Buteng) Konstantinus Bukide di salahsatu media online belum lama ini.
Ketua LSM Garuda Buteng, Rahim menjelaskan polemik tersebut adalah bentuk ketidak ikhlasan yang bersangkutan untuk meninggalkan jabatan yang telah diembannya selama 5 tahun terakhir.
“Kami berharap pak konstan tidak perlu membuat banyak drama, sebab pemerintahan definitif dibawah kepemimpinan Dr. Azhari – Adam Basan yang mempunyai visi besar untuk Buteng,” ucap Rahim.
“Menghadirkan drama dalam kondisi seperti sekarang ini sangat tidak tepat dan perlu kedewasaan dari kita utamanya pak Konstantinus,” sambungnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Konstantinus Bukide yang menyebut sekitar 200 honorer belum mmenerima gaji instensif.
“Saat dinkonfirmasi ke BPKAD instensif honorer itu sudah dicairkan semua,” jelasnya.
Rahim ia menilai ada kejanggalan terkait jumlah honorer di sekretariat daerah, sementara data yang diterima kurang lebih dari 100 orang.
“Dapat kita simpulkan ada sekitar 100 data honorer yang diduga fiktif, selama pak Konstantinus menjabat sebagai sekda dan PJ.Bupati, masuk ke kantong siapa instensif yang diduga fiktif tersebut. Apakah keprihatinan yang disebut oleh pak Konstantinus benar keprihatinan atau ada motif lain,” kata Rahim.
Ia melanjutkan, kalaupun benar ada sekitar 200 orang tenaga honorer di sekretariat daerah ini hal yang kebablasan.
“Kami merasa ini merupakan hal yang kebablasan dan meningkatkan komsumtifitas dari aspek anggaran,” imbuhnya
Berikutnya, kata Rahim penunjukan Asisten III sebagai PA/KPA itu sah-sah saja, tidak ada regulasi yang melarang, kondisi serupa juga baru-baru ini terjadi di Kol-Tim, di Pemprov Sultra juga pernah terjadi semasa Asrul Lio menjabat Pj Sekda.
Konstantinus juga menyebut rujukan aturan yakni PP No 12 Tahun 2019 pasal 4.
“Saran kami terkait aturan tersebut sebaiknya beliau menjadikan aturan sebagai rujukan, bukan menjadikan aturan sebagai rujak alias membaca setengah-setengah mana untung mana rugi untuk dirinya. Baca itu PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 4 seutuhnya, jangan berhenti pada aturan yang dirasakan enak pada dirinya saja,” ujarnya.
Konstan ini, kata Rahim, menghalalkan berbagai cara agar tetap bertahan dalam jabatannya, ada surat dari Kemendagri yang ditujukan untuk Pj. Gubernur Sultra pada tanggal 21 Januari 2025, menjawab surat yang dikirim sebelumnya oleh PJ.Bupati Buteng terkait rekomendasi pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sekda.
“Pj Bupati Buteng yang dijabat oleh Konstantinus Bukide bersurat untuk permohonan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Sekda yang dijabat juga oleh dia sendiri. Ini ada kesalahan berpikir menurut kami, dan hal ini masuk dalam kategori abuse of power,” ucapnya
LSM Garuda tergelitik dengan apa yang disampaikan pak Konstantinus terkait ABS atau Asal Bos Senang dalam pemberitaan disalah satu media. “Kami merasa pak Bupati dan Wakil Bupati paham dengan kondisi di Buteng ini,” tegasnya.
Ia menilai, ungkapan ABS atau asal bos senang tidak tepat dengan kondisi Buteng sekarang, sebab doktor Azhari dan pak Muhammad Adam Basan adalah dua individu yang sudah tuntas dengan jenjang karir atau pengalamannya masing-masing.
Sematan ABS atau asal bos senang itu terjadi hanya ketika pemimpinnya bodoh dan manggut-manggut saja.
“Saya harap, di masa purna bakti-nya , Pak Konstantinus Bukide fokus jaga kesehatan dan ingat akhirat,” kata Rahim.
Rahim juga mengatakan jabatan itu hanya sementara, kalaupun mau ngotot dan masih mau bermain drama. “Ya saya rasa hanya hanya kalimat ini yang cocok untuk beliau. Melole Lago,” pungkasnya.
Reporter: Kariadi Buteng














