Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Tim Kuasa Hukum Desak PT Vale Tuntaskan Ganti Rugi dan Buka Data Kompensas

×

Tim Kuasa Hukum Desak PT Vale Tuntaskan Ganti Rugi dan Buka Data Kompensas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Makassar,Sulsel – Hampir satu tahun berlalu sejak insiden kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang diduga mencemari lahan pertanian dan tambak warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Namun, penanganan kompensasi oleh PT Vale Indonesia Tbk dinilai masih jauh dari tuntas, lamban, serta minim transparansi.

Hal tersebut terungkap saat Tim Kuasa Hukum dari Kantor Patengngai and Partners Law Office menggelar diskusi santai dengan para awak media di salah satu warkop di Makassar, pada (1/7/2026), Dalam pertemuan itu, tim hukum menegaskan bahwa hingga kini masih banyak warga yang belum memperoleh kepastian mengenai hak kompensasi atas lahan yang terdampak tumpahan minyak.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

A. Vickry Juniawan, S.H., menyoroti sikap perusahaan yang belum secara terbuka merilis data lokasi terdampak maupun daftar penerima kompensasi. Menurutnya, kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas penanganan dampak lingkungan. Publik berhak mengetahui dasar penetapan lahan terdampak, mekanisme verifikasi, serta kriteria penyaluran kompensasi.

“Kami meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara transparan data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan warga penerima kompensasi. Transparansi sangat krusial untuk mencegah dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama mengalami kerugian,” ujar Vickry.

Vickry menekankan bahwa tuntutan keterbukaan informasi ini bukan sekadar permintaan moral, melainkan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam konteks bencana lingkungan dan dampak sosial ekonomi, informasi mengenai mitigasi, data korban, dan alokasi kompensasi merupakan informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik atau entitas korporasi yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Penghalangan akses terhadap informasi ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan yang diamanatkan UU KIP. Masyarakat berhak tahu bagaimana proses verifikasi dilakukan dan siapa saja yang telah menerima bantuan, guna memastikan tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan dalam distribusi kompensasi,” tambah Vickry.

Selain itu, tim hukum menunjukkan dokumentasi aliran limbah yang terlihat mengalir melalui sungai di sekitar lahan klien. Aliran ini diduga menjadi jalur penyebaran residu minyak menuju area pertanian warga.

Baca Juga :  Sekjend DEMA-UINAM Ajak Berkelahi dan Teror Pelapor-Pengkritik Pemilma Curang DEMA- U 2026

Meski jejak minyak di permukaan air mulai menghilang pasca-penutupan kebocoran, Tim Kuasa Hukum menilai hal tersebut tidak berarti persoalan telah selesai. Dampak ekologis dan ekonomi masih dirasakan langsung oleh warga.

“Secara visual, minyak mungkin sudah tidak terlihat karena kebocoran telah ditutup. Namun, dampak sisa pencemaran masih nyata. Hingga kini, ada lahan yang belum bisa kembali produktif. Kami juga menerima laporan dari warga mengenai kematian ternak yang diduga akibat mengonsumsi air yang tercemar limbah tersebut,” ungkap Vickry.

Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa tanggung jawab korporasi tidak berhenti hanya pada penghentian kebocoran. PT Vale Indonesia Tbk diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh (environmental restoration) serta mengganti seluruh kerugian masyarakat secara layak.

Penyelesaian kasus lingkungan, menurut mereka, harus menempatkan tanggung jawab perusahaan sebagai prioritas, bukan membebani warga dengan proses pembuktian yang berlarut-larut dan melelahkan. Jika tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka, Tim Kuasa Hukum siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaporkan pelanggaran keterbukaan informasi jika data tetap disembunyikan.

Di sisi lain, warga terdampak mendesak PT Vale Indonesia Tbk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada seluruh korban. Mereka juga meminta Bupati Luwu Timur untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Warga berharap pemerintah daerah tidak bersikap pasif, melainkan memastikan proses penanganan berjalan objektif, transparan, dan melindungi hak-hak masyarakat.

“Keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat diperlukan agar penyelesaian tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kesan pembiaran atas dugaan kerugian lingkungan yang dialami warga,” tambah Tim Kuasa Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan (4/7/26), PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan terbaru dari Tim Kuasa Hukum maupun tuntutan warga.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan. (Restu)

Sumber: Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini