Faktual.Net, Konsel, Sultra. Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak yang akan diselenggarakan 28 Desember 2019 mendatang, sebanyak 419 Calon Kepala Desa (Cakades) se- Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar kegiatan Deklarasi Damai di Auditorium kantor Bupati Konsel, Senin, 16/12/2019.
Kegiatan deklarasi damai ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Konsel, DR H Arsalim Arifin SE MSi didampingi Sekda Konsel Sjarif Sajang, Kadis DPMD Konsel, Asisten I Sahrin Saudale, Kasubbag Humas Polres Konsel Iptu Muslimin, serta seluruh Camat se- Kabupaten Konsel.
Wabup Konsel, Arsalim Arifin mengawali sambutannya menjelaskan, Pilkades tahun 2019 ini merupakan kali ketiga Kabupaten Konsel menyelenggarakan Pilkades secara serentak yang nantinya diharapkan dapat berjalan aman dan tertib.
“Alhamdulillah dua Pilkades sebelumnya aman dan tertib. Meskipun setelah selesai banyak juga gugatan yang dialamatkan kepada Bupati,” katanya.
Arsalim mengatakan, deklarasi damai ini merupakan salasatu bentuk komitmen para calon untuk bersama – sama menciptakan Pilkades aman, damai, jujur dan adil. Olehnya itu, Ia berharap kepada para Cakades dapat menyampaikan kepada masing – masing simpatisan agar Bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap penyelenggaraan Pilkades dapat berjalan dengan aman dan tertib. Karena kali ini saya lihat sedikit agak rawan sebab tensi politik agak tinggi karena masing mau menang,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Arsalim berpesan agar para calon dapat mempersiapkan mental untuk siap menang dan kalah. Serta menghimbau agar tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan selama pelaksanaan tahapan pilkades, kampanye dengan santun dan bersaing sehat dalam berkompetisi.
“Saya harapkan kepada para calon untuk bisa menertibkan tim suksesnya dilapangan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau agar cakades tidak melakukan money politik untuk menciptakan demokrasi yang baik dan berkualitas.
“Memilih pemimpin harus yang berkualitas bukan karena banyak uang. Sebab hal itu berdampak pada dana desa karena pengembalian uang yang telah dia pakai,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pemdes, Asmurdani tonga menjelaskan, 419 Cakades akan bertarung di pilkades dari 128 Desa di 24 Kecamatan. Dimana masa kampaye akan dilaksanakan selama tiga hari.
” Masa kampanye akan berlangsung terhitung sejak tanggal 19-21 Desember, kemudian 22-24 pengedaran undangan surat panggilan. Setelah itu masa tenang hingga pemilihan,” terangnya.
Dikatakan, setelah pemilihan ada masa pengaduan yang diberi waktu selama tiga hari jika ada temuan pelanggaran.
“Bila terdapat temuan pelanggaran, pengadu dapat melayangkan laporan sebelum batas tiga hari setelah pemilihan. Pengaduan dilakukan di kecamatan, dan apabila selamat Tujuh hari tidak selasai di lanjutkan ke kabupaten,” jelasnya.
Reporter: Marwan Toasa















