Example floating
Example floating
DaerahPilkada 2020

KPU Wakatobi Umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Balon Independen

×

KPU Wakatobi Umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Balon Independen

Sebarkan artikel ini
Abdul Rajab, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi saat ditemui pada Selasa, 3/12/2019.
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi mengumumkan syarat dan batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan bagi Bakal Calon (Balon) Perseorangan (Independen) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2020 di Kantor KPU Wakatobi, pada Selasa, 3/12/2019.

Pengumuman ini tertuang pada Surat KPU Kabupaten Wakatobi bernomor : 13/PL.02.2-Pu/7407/KPU-Kab/XII/2019 dengan mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Abdul Rajab, Ketua KPU Wakatobi menuturkan acuan pada surat Pengumuman KPU ini perihal penyerahan dokumen syarat minimal dukungan calon perseorangan dilakukan selama14 hari kedepan.

“Untuk penyerahan berkas dukungan dilaksanakan tanggal 19 – 23 Februari 2020,” kata Kordiv Keuangan, Umum dan Logistik tersebut kepada faktual.net.

Baca Juga :  Kadisdik SulSel: Pengunduran Diri Sejumlah Kepsek Pasca Evaluasi Tata Kelola dan Keuangan

Mengenai syarat minimal dukungan calon berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Menurut dia “Jumlah pemilih 79.054 orang sehingga calon perseorangan itu minimal harus didukung sejumlah 7.906 pemilih atau 10% dari DPT dan persebarannya harus tersebar minimal 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Wakatobi”.

Ia juga mengharapkan agar paslon bupati wakatobi yang maju melalui jalur perseorangan agar segera berkonsultasi dengan KPU.

“KPU Kabupaten Wakatobi membuka konsultasi bagi calon perseorangan yang maju pada kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbub) 2020 mendatang, datang saja kami juga menyediakan Help Desk Pencalonan” tutupnya.

Reporter : La Ode Haeruddin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit