Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Dinnaker Jakarta Utara Tidak Ada Potong PPN Dan PPH Terkait PHI

×

Dinnaker Jakarta Utara Tidak Ada Potong PPN Dan PPH Terkait PHI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Informasi tentang adanya pungutan Pajak Pertambahan Nila (ppn), terkait Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI), yang terjadi oleh pekerja swasta dari PT. Star logistik (starlok) oleh Aji.P, dibantah oleh kasudin tenaga kerja dan energi Jakarta Utara Novi beberapa hari lalu.

Aji.P yang menggugat dan memuntut perusahaannya terkait pembayaran haknya, didampingi oleh Jurnalis media online yang selanjutnya menunjuk Tim Advokat selalu kuasa hukum, akhirnya mendapatkan haknya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tapi Aji.P mengakui dari tim Advokat telah memberikan informasi, bahwa perkaranya telah selesai dan langsung dipotong biaya komitment vee sebanyak Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah) dengan potongan ppn oleh Dinnaker Jakut.

Dan informasi ini diungkapkan oleh Aji.P ke Jurnalis Media online faktual.net, setelah dipertanyakan hasil dari Tuntutannya.

“Saya ga ketemuan sama depnaker. Langsung di tf (trsnsfer) sama pengacara.saya di potong 14jt. 10 jt aja kena ppn depnaker, dan di cicil juli, dan september,” Ungkap Aji. P. , melalui Whatsappnya, kamis (26/9).

Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

Informasi ini langsung dibantah oleh Kasudinnaker Jakut Novi, kamis(26/9), yang menyatakan bahwa institusi yang dipimpinnya Tidak Ada pungutan terlebih pungutan pajak ppn.

“ppn depnaker apa ya Pak? Kami tdk ada ppn, Salah ketik mungkin ya Pak,” Jelas Novi.

Novi menambahkan, bahwa Dinnaker sudah membantu pekerja yang berperkara phi dan tidak ada pungutan biaya terlebih untuk pajak, karena untuk pajak ppn maupun pph langsung ke kantor pajak.

“Kalo pph kan langsung ke Pajak, Disnaker tdk pernah memungut pajak.Apalagi dlm penanganan kasus-kasus, kami tdk pernah memungut biaya se rupiahpun, Ini ditanyakan lagi aja Pak yang terkait Disnaker.apakah salah ketik atau gimana? ucap Novi.

Sementara itu dari pihak pengacara (nama dan kantor Advokat tidak kami munculkan), menjelaskan, bahwa pembayaran Rp.10 juta adalah vee dan Rp.4 juta vee untuk pengurusan pencairan BPJS.

“Bang, fee 10 jt, 4 jt itu fee urus pencairan bpjs.” Ucap pengacara Aji.P.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit