Faktual.net – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Bertempat di Kantor Komisi Yudisial yang terletak di Jalan Kramat Raya No. 57 RT 008 RW 08 Kelurahan Kecamatan Senen Jakarta Pusat pada Senin (1/7/2014) sekira Pukul 11.00 Tim Kuasa Hukum dari Pelapor Giman, mendatangi kantor Komisi Yudisial guna menyampaikan pengaduan terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan dengan Register Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Brt. yang telah diputus pada hari Senin 03 Juni 2024,
Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa perkara Praperadilan diduga kuat melanggar ketentuan point 8 dan 10 sebagaimana yang diatur dalam Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tidak berdisiplin tinggi dan tidak bersikap profesional dalam mengadili perkara tersebut.
Hal tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers oleh Tim Kuasa Hukum Giman dari kantor DH & PARTNERS Law Firm, Advocates, Curator, Administrator and Legal Consultants.
Ada 4 perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pelapor yang dipimpin oleh Dr. Purba Hutapea, SH., M.Soc.Sc. yang mengakibatkan rasa ketidakadilan hukum atas Pihak Pelapor yaitu, “Bahwa Terlapor mengabaikan ketentuan Pasal 76 ayat 1 KUHP, mengenai NE BIS IN IDEM, khususnya mengenai Putusan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terlapor dalam mengabulkan permohonan Praperadilan telah menggunakan putusan Perdata seolah putusan tersebut adalah putusan pidana akibatnya, putusan tersebut telah menguntungkan Pemohon Praperadilan,” papar Purba Hutapea.
Lebih lanjut Purba Hutapea menyampaikan, “Terlapor mengabaikan adanya 2 putusan Praperadilan yang telah mempertimbangkan masalah NE BIS IN IDEM, sehingga lagi-lagi termohon dengan sengaja mengabaikan fakta yang sebenarnya dan menguntungkan Pemohon Praperadilan,” ujarnya.
“Terlapor mengabaikan ketentuan pasal 76 ayat 1 mengenai Ne Bis In Idem, dimana dalam putusan Pidana yang menghukum Eka Halim tidak bertalian dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh Giman atau PELAPOR, dimana tempus delicti, locus delicti, korban yang berbeda dengan putusan Pidana Nomor: 1284/Pid.B/2020/PN.JKT.BRT tertanggal 2 Desember 2020,” tambahnya lagi.
Hal yang keempat hal yang juga point penting dalam memperjuangkan keadilan bagi Pelapor bahwa, “Terlapor mengabaikan adanya minimal 2 alat bukti di dalam putusannya. Saksi tidak mengetahui mengenai peristiwa adanya laporan polisi atas nama Giman maupun Suryawan Santosa dan mengabaikan bukti copy dari Copy,” bebernya penuh dengan semangat.
Menurut Kuasa Hukum, Dr. Purba Hutapea, S.H., M.Soc.Sc., yang berkantor di Eighty Eight Casablanca Prudential Centre Building Tower B, Floor Th. JD. Casablanca Raya, Kav. 88, Jakarta Selatan ini, berawal kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Jakarta Barat sementara lawannya menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Usai menyerahkan pengaduan sambil memperlihatkan surat tanda terima bernomor : 0457/VII/2024/P tertanggal 1Juli 2024 menyampaikan, “Kalau memang ada pelanggaran kode etik, kami akan dipanggil paling cepat 14 hari,” pungkas Purba Hutapea menutup penjelasannya kepada awak media
Reporter: Johan Sopaheluwakan
















