Faktual net – Muara Enim, Sumatera Selatan – Pelaksanaan Program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung di Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim kembali mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Staf Pelbakit Kanwil Han Jakarta, M. Junarson.
Berdasarkan temuan Staf Pelbaket M. Junarson di lapangan, CV. Jaya Mulia Utama diduga telah melakukan kejahatan lingkungan yang luar biasa yaitu pada area rehabilitasinya serta ditemukan bermacam-macam tanaman di lokasi, perkebunan warga tersebut banyak tanaman yang mati atau layu.
591 hektar lahan terbagi 22 petak menurut pengakuan warga sekitar banyak tanaman mati dan gagal.
“Hari ini Minggu 10 Maret 2024 kami telah melakukan investigasi di lokasi kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung Gambut Londerang yang dikerjakan oleh CV Jaya Mulia Utama yang berada di Kelurahan SDU Semendo Darat Ulu Kecamatan SDU Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
.
Di lokasi tersebut saat kita ke lapangan begitu kaget, “Kok ada tanaman yang baru ditanam, suda keadaan mati dan layu, diduga ini sengaja kelihatan ditanam asal-asalan yang ada tanaman cuman bagian nampak saja.”
Pemerintah Desa M. Junadi membenarkan dengan adanya kegiatan Rehabilitasi Hutan di daeranya akan tetapi mengenai secara detailnya kami selaku Kades kurang tahu, sebab di sini ada kepengurusan, setahu saya itu juga melihat ada bibit dan dikerjakan oleh warga saya sendiri, mengenai biayanya saya kurang tahu,” ucapnya.
Sampai berita ini kami turunkan, Pihak CV Jaya Mulia Utama juga menanam pohon, pinang yang cukup panjang yang kita perkirakan tidak layak. Ini konsepnya rehabilitasi hutan tapi kok di lapangan malah seperti tidak ada. Inikan jelas telah melanggar aturan yang berlaku.
“Kementerian KLHK harus mengusut tuntas siapa yang memberikan izin penanaman seperti ini. Di lapangan faktanya bisa membuat kerugian Negara di area SDU,” ungkap M. Junarson, selaku anggota Staf Pulbaket, pada Minggu (10/03/2024) Pukul 10:36 WIB.
Dedi Saputra juga menambahkan, “Pihaknya akan melaporkan hal ini ke kementerian KLHK agar mengevaluasi secara total atas kegiatan CV Jaya Mulia Utama, tersebut dan kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran atas dugaan tindak korupsi dari dana yang sangat besar jelas Negara dirugikan pada area penanaman bibit di SDU.
Melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan Palembang DAS untuk menghentikan sementara aktivitas rehabilitasi hutan yang dilakukan oleh CV tersebut. Selain itu, kami juga akan melaporkan secara resmi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Jaya Mulia Utama itu,” tutup M. Junarson.
Reporter: Johan / Zullhajeri

















