Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Gempar! Rp.50 Juta Dana Tak Bertuan JKN Rsud Syekh Yusuf Mengendap Tiga Tahun Tanpa Jejak

×

Gempar! Rp.50 Juta Dana Tak Bertuan JKN Rsud Syekh Yusuf Mengendap Tiga Tahun Tanpa Jejak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa – Fakta mengejutkan kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf. Kasus yang sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa, yakni Dr U, Dr S, dan S, kini membuka babak baru yang lebih menggemparkan.

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan aliran dana yang bersumber dari dana JKN saat kepemimpinan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, Dr Rahmawati.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan mengalir ke salah satu pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Lebih mengejutkan lagi, dana itu disebut-sebut digunakan untuk membiayai kegiatan gerak jalan di kawasan Taman Sultan—sebuah fakta yang memantik tanda tanya besar publik terkait penggunaan dana kesehatan untuk kegiatan non-medis.

Tak berhenti di situ, fakta persidangan juga mengungkap bahwa dana tersebut diduga sempat “mengendap” dan disimpan oleh oknum yang disebut sebagai mantan Kasi Pidsus Kejari Gowa, sebelum akhirnya dikembalikan tanpa bukti kwitansi resmi.

Baca Juga :  Sambut Hardiknas 2026, Bupati Morowali Ajak Perkuat Semangat Pendidikan

Situasi ini menimbulkan kecurigaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Humas LSM INAKOR Haeruddin pun angkat bicara. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk tidak menutup mata dan segera menelusuri keberadaan “dana tak bertuan” yang terungkap dalam persidangan.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Fakta persidangan sudah membuka indikasi kuat. Harus ditelusuri siapa yang menikmati, siapa yang menyimpan, dan kenapa bisa tanpa pertanggungjawaban jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, INAKOR menyoroti bahwa dana tersebut diduga telah tersimpan selama lebih dari tiga tahun, yang berpotensi memperkuat indikasi adanya praktik yang tidak transparan dan melanggar hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Pertanyaannya, apakah aparat penegak hukum berani membongkar hingga ke akar?

Atau justru akan berhenti di tengah jalan?
Publik menunggu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

Editor : Enhal Abidin D’Rate

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit