Example floating
Example floating
Headline

Diduga Langgar UU Tindak Pidana Pemilu, Kadis DKP Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu Sultra

×

Diduga Langgar UU Tindak Pidana Pemilu, Kadis DKP Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu Sultra

Sebarkan artikel ini
Halim mahasiswa Wakatobi melaporkan Saoruddin Kadis DKP Wakatobi ke Bawaslu Sultra
Example 468x60

Faktual.Net, Wakatobi — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Wakatobi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Halim yang merupakan salah satu mahasiswa Wakatobi melaporkan Saoruddin Kadis DKP Wakatobi ke Bawaslu Sultra atas dugaan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 282 & 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan penyerahan alat bantu tangkap nelayan, pasar murah, & pemberian beasiswa oleh pemerintah kabupaten Wakatobi pada 4 Desember 2023.

“Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor kecamatan Kaledupa tersebut, turut hadir Bupati Wakatobi Haliana, beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD ), Camat, Kepala Desa, Lurah serta masyarakat,” ungkap Halim. 

Baca Juga :  Terpilih via Voting 40 RS se-Sultra, dr. Asridah Mukaddim Siapkan Tiga Komitmen Hadapi Tantangan UU Kesehatan

Saat memberikan sambutan, Kadis DKP Wakatobi secara blak-blakan menyuruh Sudirman A. Hamid sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sultra dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kemudian memperkenalkan kepada seluruh masyarakat yang hadir dikegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Saoruddin ( Kadis DKP ) Wakatobi, juga menyebutkan nomor urut hingga meminta Sudirman A. Hamid untuk berdiri agar masyarakat yang hadir dapat melihat & mudah mengenal Sekretaris DPC PDIP Wakatobi tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh Kadis DKP Wakatobi, besar dugaan kami telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pemilu. Olehnya itu, kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas atas peristiwa ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Halim. 

Reporter: Bambang

Editor: Kariadi

Tanggapi Berita Ini