Faktual.Net, Kendari — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari mempertegas pada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin operasi gerai PT Midi Utama Indonesia yang menjerat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (SK) jadi tersangka.
Sebagaimana diketahui baru-baru ini disusul Eks Wali Kota Kendari SK jadi tersangka dan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada SK pada Jumat 18 Agustus 2023 mendatang.
Ada dua pelanggaran SK yakni meminta CSR dan mengambil uang dari anggaran APBD 2021, termasuk (meminta) saham.
Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kendari Faldi, mengapresiasi kinerja Kejati Sultra dalam menangani kasus tersebut, tapi akan terus mengawal dan memastikan tidak ada upaya kongkalikong didalam prosesnya.
“Sehingga kami meminta itikad baik penyidik Kejati Sultra untuk tidak termakan dengan rayuan buruk di dalam proses pemeriksaan, serta berfokus pada bukti-bukti yang ada sebagai dasar penahanan para tersangka nanti,” kata Faldi Rabu (16/08) kepada media ini.
Sebelumnya Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi perizinan ritel Alfamidi ini yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta Syarif Maulana sebagai tenaga ahli di Pemkot Kendari.
Sulkarnain Kadir merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari bersama Adriatma Dwi Putra pada periode 2017-2022. Pada 7 Februari 2018, Adriatma ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap untuk pencalonan ayahnya, Asrun, yang akan maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Setelah itu, Sulkarnain pun menggantikan posisi Adriatma yang telah bebas pada tahun lalu.
Penulis: Kariadi









