Example floating
Example floating
MetropolitanPemilu 2024

KPU Jakarta Utara Sosialisasikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

×

KPU Jakarta Utara Sosialisasikan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Bertempat di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (01/08/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Utara bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Partai Politik menggelar Sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Pemilu

Sosialisasi digelar berdasarkan surat edaran KPU RI terkait himbauan tidak memasang alat peraga atau yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, fasiltas pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas umum lainnya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Bader Maloko menjelaskan, sosialisasi ini perlu kita sampaikan supaya partai peserta Pemilu tidak sembarangan memasang alatbperaga dan dilakukan harus tertib.

Baca Juga :  Jakarta On The Spot, Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pelayanan Humanis di Dermaga Melalui Bantuan Penumpang dan Sosialisasi Layanan Polisi 110

Disampingi itu, sosialisasi dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan keindahan kota supaya partai politik peserta pemilu melaksanakan sosialisasi seusai ketentuan.

“Partai politik bisa melaksanakan sosialisasi secara aman, damai dan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan di Jakarta Utara,” jelas Bahder, Selasa (1/8/2023)

Komisioner yang terpilih kembali itu juga memberikan himbauan ke peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga di tempat-tempat fasilitas umum, rumah ibadah, fasiltas kesehatan dan pendidikan.(Amin)

Tanggapi Berita Ini