
Oleh: Bung Syahrul
Faktual.Net, Buteng, Sultra — Akhir-akhir ini publik Buton Tengah dibuat gaduh dengan beredarnya Surat Edaran PJ Bupati bernomor 182 Tahun 2023 tentang Larangan Pemberian Informasi atau Dokumen Pertanggungjawaban Dinas.
Miris, demikianlah kata yang tepat untuk kebijakan PJ Bupati Buton Tengah, bagaimana tidak, surat edaran tentang larangan pemberian informasi merupakan bagian daripada deklarasi dukungan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tentu hal ini memberikan gambaran tentang pemerintahan yang buruk, dengan menutup akses publik terhadap informasi, secara tidak langsung telah mendorong badan publik untuk tidak bertanggung jawab dan tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat yang seadil-adilnya.
Selain itu, menutup akses informasi juga merupakan penghianatan nyata terhadap hak asasi manusia dan telah mencederai semangat demokrasi, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 F UUD 1945, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Fenomena di atas sebenarnya sudah cukup memberikan gambaran karakteristik pemimpin bertangan besi (otoriter), dengan tujuan untuk melanggengkan kekuasaannya dan mengambil keuntungan sebanyak mungkin, menggunakan kekuasaannya untuk membuat kebijakan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri. Sementara itu, masyarakat dinina bobokan dengan berbagai tontonan konser yang unfaedah.
Pemimpin otoriter sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka PJ Bupati Buton Tengah harus dicopot dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.











