Example floating
Example floating
BeritaDaerah

PT GKP Diduga Serobot Lahan Warga Wawonii, PC IMM Kota Kendari Minta Patuhi Putusan MA

×

PT GKP Diduga Serobot Lahan Warga Wawonii, PC IMM Kota Kendari Minta Patuhi Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketua Bidang Hikma PC IMM Kota Kendari, Isran. Foto: Istimewa.

Faktual.Net, Kendari, Sultra — Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kendari, menyoroti insiden bentrokan yang terjadi di PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sultra.

Baru-baru ini telah beredar dimedia sosial aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat di wawonii, pada Kamis (9/3/2023) lalu. Pemicu terjadinya aksi oleh beberapa kelompok masyarakat diwawonii diduga adanya penyerobotan lahan oleh PT GKP.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

PT GKP tetap menambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kuasa hukum dan warga, terkait tidak diperbolehkannya aktivitas pertambangan di pulau Wawonii. Hal ini diungkap oleh Isran.

Ketua Bidang Hikma PC IMM Kota Kendari, Isran menyikapi problematika yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan yang sampai hari ini menjadi konflik berkepanjangan dikalangan masyarakat wawonii.

“Sejatinya wawonii sampai hari ini sedang tidak baik-baik saja sejak hadirnya investasi pertambangan di pulau Wawonii” ucap pria asal Wawonii ini, Minggu (12/03/2023).

Baca Juga :  Jalan Poros Sapaya–Malakaji Kian Memprihatinkan, Warga Dataran Tinggi Desak Perhatian Serius Pemerintah

Dia berpandangan bahwa berdasarkan putusan MA yang mengabulkan gugatan masyarakat dan kuasa hukumnya terkait tidak diperbolehkannya aktivitas pertambangan di pulau Wawonii dan tidak diindahkan oleh PT GKP menjadi kegagalan negara dalam menerapkan hukum di Republik Indonesia.

“Sangat disayangkan Pemda DPRD Konkep yang harusnya bertanggung jawab atas insiden yang terjadi sampai hari ini, tetapi kemudian tidak menjadi solutif ditengah masyarakat wawonii. Putusan MA yang salah satu pointnya adalah revisi perda no. 2 tahun 2021-2041 sampai saat ini masih diulur oleh pihak terkait, mestinya harus dipatuhi” tegasnya.

Tak hanya itu, Isran sebagai putrah daerah akan melakukan perlawan jika masi terus terjadi ketimpangan sosial dalam penyerobatan lahan tersebut.

“Sebagai Putra daerah yang lahir di tanah wawonii kami akan mengawal dan terus berjuang untuk melawan segala bentuk pelanggaran terhadap hukum dan aksi penyerobotan lahan di Konawe Kepulauan,” pungkasnya. (Red).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit