faktual. net, JAKARTA – Pemberhentian Ketua RW 016 Kelurahan Pulit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menuai banyak. Tanggapan dan Komentar dari berbagai pihak yang kemungkinan besar belum mengetahui masalah sesungguhnya.
Lurah Pulit Sumarno menjelaskan kepada Media faktual.net, Rabu (21/12), melalui aplikasi WA, Terkait pemberhentian RW 16, itu sudah melalui prosedur yang diatur Pergub 22/2022 tentang RT/RW.
“Prosesnya bukan hanya dilihat dari SK Pemberhentian tapi banyak hal kejadian sblmnya yang menjadi pertimbangan,” Ucap Sumarno.
Beliau juga menambahkan, Proses ini juga sudah berbulan-bulan lalu, terkait kinerja dan perlakuan RW di lingkungan dan juga sudah diberikan peringatan lisan, himbauan, bahkan sampai Surat Peringatan yang tidak pernah direspon oleh Ketua dan Pengurus RW. Selain itu juga, mayoritas warga masyarakat dan Pengurus RT yang ada di RW 16, sudah tida percaya lagi dengan kinerja Pengurus RW. Ini dibuktikan dengan Surat Mosi Tidak Percaya. Apabila RW dan Pengurusnya merasa ada kesalahan dan prosedur pemberhentian, bisa melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Terkait Pungli, kalau RW menemukan, ada bukti Pungli silahkan dilaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Dalam setiap kegiatan diwilayah tidak pernah koordinasi dengan pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” Ucap Lurah Pluit Sumarno. (Zul)
















