Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
DaerahPemilu 2024PendidikanPolitik

Aplikasi Layanan DPT Online, Upaya KPU Selamatkan Hak Pilih Warga Negara

18
×

Aplikasi Layanan DPT Online, Upaya KPU Selamatkan Hak Pilih Warga Negara

Sebarkan artikel ini
Jumwal Saleh,SP Ketua KPU Kota Kendari
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Bertajuk “Pemilih Pemula Pemilih Cerdas”, Jumwal Saleh, SP didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Dialog Luar Studio, Lintas Sultra Pagi. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama KPU Kota Kendri, RRI Kendari dan SMAN 4 Kendari tersebut menghadirkan peserta siswa-siswi SMAN 4 Kendari.

Dihadapan para pelajar, Jumwal Saleh yang akrab disapa Alex menyebut bahwa syarat untuk terdaftar sebagai Pemilih berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Alex menyebut berdasarkan data lembaga yang dipimpinnya, DPT hasil Pemilu terakhir Kota Kendari sebanyak 215.272 jiwa dan 21 % nya adalah Pemilih Pemula.

Kepada para siswa-siswi, Alex memperkenalkan bahwa saat ini KPU telah memiliki Aplikasi Layanan DPT Online, tujuan untuk mempermudah pemilih untuk mendaftarkan diri melalui Smart Phone atau HP yang dimiliki.

“Saat KPU Kota Kendari telah memiliki Aplikasi Layanan DPT Online, adik-adik bisa mengakses aplikasi tersebut melalui Play Store. Aplikasi ini tentu akan sangat memudahkan pemilih untuk mendaftarkan dirinya sebagai pemilih apabila belum terdaftar hanya melalui HP”, ucap Jumwal Saleh pada Rabu, 16 November 2022 di Aula SMAN 4 Kendari.

Baca Juga :  DPD LSM Inakor Gowa Perkuat Konsolidasi Jelang Anniversary ke-5 di Malino
KPU Kota Kendari Ajak Siswa SMAN 4 Kendari jadi pemilih cerdas

Alex menegaskan, selaku lembaga yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU berkomitmen tidak boleh ada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih lantas tidak terdaftar dalam DPT.

Ditambahkannya lagi bahwa proses pendataan pemilih oleh Pantarlih berdasarkan alamat berbasis kependudukan.

“Silahkan adik-adik melakukan pengecekan di Layanan DPT Online, apabila telah cukup umur dan belum terdaftar, maka silahkan daftarkan diri” ajak Alex dengan menambahkan bahwa diera teknologi ini, berbagai aplikasi dan perangkat disiapkan oleh KPU sebagai upaya agar tidak ada warga negara yang tidak mendapatkan haknya sebagai pemilih.

“Kami juga akan melakukan komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari agar adik-adik yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik bisa segera dilakukan perekaman sebab secara nasional KPU RI telah ada MoU dengan Dirjen Capil Kementerian Dalam Negeri terkait proses perekaman data bagi pemilih yang telah memenuhi syarat”, Pungkas Alex.

Kegiatan yang Live di RRI Kendari ini turut menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Kendari dan Kepala Sekolah SMAN 4 Kendri sebagai pembicara.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini