faktual.net, Jeneponto, Sulsel– Menindak lanjuti adanya pelaksana Rekontruksi jembatan munte yang di duga menambang pasir dan batu di sekitar proyek untuk di gunakan pembangunan jembatan membuat LPK Sulawesi Selatan geram mendengar keluhan warga munte dan akan melaporkan inisial (TK) ke polres jeneponto polda Sulawesi Selatan dan Mabespolri, kamis,(06/10/22)
Ketua LPK-Sul-Sel Hasan Anwar menjelaskan dengan Geram karena lokasinya pun tidak jauh dari rumah-rumah penduduk warga setempat. makanya dalam aktivitasnya, warga sekitar mengetahui dan melihat langsung pelaksana jembatan munte menyaring memakai alat berat excavator,”ucap Hasan Anwar.
Salah satu warga sekitar yang tidak enggan di sebutkan namanya menganggap Pelaksana jembatan munte di duga jadi penambang pasir untuk di gunakan material di pengerjaan jembatan,
“Iyye pak ia menambang/ atau beroprasi sejak adanya proyek pembangunan jembatan,kata warga.
Sementara pelaksana jembatan Munte yakni, Takko melalui Whatsappnya, kalau masalah tambang bukanji kali ini saya di hantam.
“Bukanji kali, kemudian adaji jawabanku Kalau di depan penyidik dan banyak mi jembatan saya kerja di Jeneponto. ucap Takko.
Lebih lanjut Ketua LPK Sulawesi Selatan Hasan Anwar, ia menilai perbuatannya pelaksana jembatan munte dalam hal ini Takko sekaligus penambang yang diduga ilegal.
Menurutnya, ini dapat disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, kemudian tentunya merugikan Pemerintah kabupaten Jeneponto serta Negara, ujar Hasan Anwar
Reporter: Pupung
















