Example floating
Example floating
HeadlineHukum

Aldi F. Fadli: Hakim Harus Segera Tuntaskan Persidangan Kasus Kredit Macet Bank Sinar Mas, Masa Tahanan Berakhir Pertengahan Agustus 2022

×

Aldi F. Fadli: Hakim Harus Segera Tuntaskan Persidangan Kasus Kredit Macet Bank Sinar Mas, Masa Tahanan Berakhir Pertengahan Agustus 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Rabu (27/7/2022) Sidang Kredit Macat Bank Sinar Mas dengan terdakwa Henny Santosa Wijaya dan Rosmala di Ruang Bagir Manan Lantai III Jl. Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat kembali digelar.

Aldi F. Fadli Ketua OKK Satria Kita Pancasila menyayangkan proses persidangan yang terkesan lamban, “Kami sangat menyayangkan proses persidangan yang berlangsung ini begitu lamban,   hari ini hanya satu saksi yang dapat dihadirkan,” ujarnya kecewa.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut Aldi tentu ini membuat lambannya penyelesaian persidangan Kredit macet Bank Sinar Mas. Sementara masa tahanan terdakwa akan segera habis di pertengahan bulan Agustus 2022 berikut ini.

Sidang dipimpin seperti biasa oleh  Hakim Ketua  Astriwati, SH, MH. bersama dua orang hakim anggota dan 1 orang panitera serta Jaksa Penuntut Umum oleh I Gde Pakse.

Sebagaimana kita ketahui dalam sidang sebelumnyaDalam fakta persidangan diakui para saksi bahwa antara PT. Telkomsel dan PT.  APS terjalin kerjasama di bidang pengadaan mobil dan penyewaan mobil serta manajemen transport.

Peran PT. APS adalah selaku yang menyewakan kendaraan tersebut sejak Juli 2020 hingga Juni 2023 dengan nilai kontrak Rp. 551 M, dengan jumlah kendaraan yang disewakan sebanyak 958 unit dalam kurun dua tahun dengan masa penyuplaiannya sebanyak 2 tahap.

Baca Juga :  Kisruh Panas di Masjid Limbung: Proses Pemilihan Diprotes Keras, Diduga Langgar Hukum dan Asas Keadilan!

Aldi F. Fadli  menduga telah terjadi manipulasi dokumen yang dilakukan PT. APS dan di sisi lain Bank Sinar Mas begitu mudahnya mencairkan dana dalam jumlah yang fantastis, “Ada apa gerangan” ujar Aldi mengkritisi fakta yang ada.

Aldi F. Fidri menanggapi hal tersebut, “Nampak semakin jelas bahwa terdakwa dalam hal ini melakukan manipulasi tentu ini merupakan tindakan yang merugikan para nasabah yang berharap uang mereka yang dikelola Bank Sinar Mas dapat memacu roda pembangunan,” ujarnya.

“Kiranya Hakim Yang Mulia dengan tegas dan wibawa yang ada menjunjung keadilan dan kebenaran dapat memutus perkara seadil-adllnya dari fakta persidangan yang ada,” ujarnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar  pada Senin (1/8/2022) dengan memanggil saksi-saksi lainnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit