Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak 35 orang warga terjaring operasi tertib masker di Jl Gadang Terusan, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (14/08/2020).
Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi itu dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda.
Lurah Sungai Bambu, Sumarno mengatakan, operasi tertib masker itu merupakan upaya pendisiplinan masyarakat mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Penegakan aturan ini sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” tegasnya, Kamis (13/8).
Dijelaskan Sumarno, dari sebanyak 35 orang pelanggar, 33 diantaranya dikenakan sanksi sosial melakukan pembersihan lingkungan, sedangkan sisanya dikenakan sanksi membayar denda.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai amanat Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif,”terangnya.(Amin)
















